
Pantau - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan pada hari ini, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelum menuntut Richard Eliezer selama 12 tahun penjara, JPU telah lebih dulu melakukan sejumlah pertimbangan atas perkara yang menjerat Richard Eliezer.
"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU dalam persidangan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, perbuatan Richard Eliezer dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tak hanya itu, perbuatannya juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Menyatakan Richard Eliezer dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," pungkasnya.
Sementara, hal yang meringankan tuntutan adalah keberanian Richard Eliezer untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, hal meringankan lain yakni Richard Eliezer belum pernah dihukum, berlaku sopan dan koorperatif di persidangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ucap dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelum menuntut Richard Eliezer selama 12 tahun penjara, JPU telah lebih dulu melakukan sejumlah pertimbangan atas perkara yang menjerat Richard Eliezer.
"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU dalam persidangan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, perbuatan Richard Eliezer dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tak hanya itu, perbuatannya juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Menyatakan Richard Eliezer dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," pungkasnya.
Sementara, hal yang meringankan tuntutan adalah keberanian Richard Eliezer untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, hal meringankan lain yakni Richard Eliezer belum pernah dihukum, berlaku sopan dan koorperatif di persidangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ucap dia.
- Penulis :
- Aditya Andreas