Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Putri Singgung soal Perselingkuhan hingga Perempuan Amoral

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Putri Singgung soal Perselingkuhan hingga Perempuan Amoral
Pantau - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku harus meninggalkan empat anaknya demi menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, pekan lalu Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putri mengklaim dirinya dituding serta fitnah oleh berbagai pihak.

"Saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat, bahkan pejabat publik yang ikut beramai-ramai kecilkan saya sebagai korban kekerasan seksual," curhat Putri saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Ia menyebut, hingga kini tak memahami dan tak pernah menyangka peristiwa 8 Juli 2022 menjadi konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan. Putri merasa tak pernah cukup publik mendakwanya sebagai pelaku pembunuhan berencana.

"Majelis hakim Yang Mulia, dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan berencana yang sampai saat ini tidak saya pahami dan tidak pernah saya menyangka pada tanggal 8 Juli 2022 bisa terjadi konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan, rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," kata Putri.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang pembelaaan atau pleidoi terkait kasus pembunuhan berenacana Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (25/1/2023).

Dalam sidang tersebut, tampat Putri mengenakan pakaian serba warna putih dari masker hingga celana yang ia pakai. Terlihat juga Putri membawa sebuah map plastik berwana biru yang diduga berisi nota pembelaan yang akan dibacanya.
Penulis :
khaliedmalvino