
Pantau – Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah menetapkan dua orang tersangka Asep dan Ucu dalam kasus korupsi dana BOS Afirmasi. Dalam aksinya tersebut, Kejari mengungkap kerugian negara terkait korupsi dana BOS Afirmasi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang tahun anggaran 2019 mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.
"Kerugian negara berdasarkan hitungan dari BPKP provinsi Banten sekitar Rp 1,6 miliar," kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmodjo, Rabu (25/1/2023).
Kunto mengungkapkan kerugian negara itu karena permainan kedua pelaku yang telah menyalahgunakan transaksi jual beli pengadaan tablet untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pandeglang. Dalam hal ini, Asep mengkondisikan kepada setiap sekolah agar bisa membeli tablet kepada PT Grand Integra Telematika yang di mana direkturnya adalah tersangka Ucu.
"Dibalik pemesanan barang di PT GI itu ada surat perjanjian, dimana tersangka A mendapat keuntungan 14 persen," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Jaksa segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang-Banten. Kunto mengatakan Kejaksaan Negeri Pandeglang akan menyiapkan 5 jaksa penuntut umum.
"Berkas perkara insyaallah akan segera dilimpahkan di Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.
"Kerugian negara berdasarkan hitungan dari BPKP provinsi Banten sekitar Rp 1,6 miliar," kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmodjo, Rabu (25/1/2023).
Kunto mengungkapkan kerugian negara itu karena permainan kedua pelaku yang telah menyalahgunakan transaksi jual beli pengadaan tablet untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pandeglang. Dalam hal ini, Asep mengkondisikan kepada setiap sekolah agar bisa membeli tablet kepada PT Grand Integra Telematika yang di mana direkturnya adalah tersangka Ucu.
"Dibalik pemesanan barang di PT GI itu ada surat perjanjian, dimana tersangka A mendapat keuntungan 14 persen," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Jaksa segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang-Banten. Kunto mengatakan Kejaksaan Negeri Pandeglang akan menyiapkan 5 jaksa penuntut umum.
"Berkas perkara insyaallah akan segera dilimpahkan di Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah