
Pantau – Siti Aisyah, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang dengan korban ratusan mahasiswa IPB akan menjalani sidang dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/1/2023) mendatang. Siti Aisyah kini didampingi 12 penasehat hukum dalam sidang-sidang selanjutnya.
"Jadi hari ini telah hadir penasehat hukum terdakwa berdasarkan surat kuasa dari terdakwa tadi. Ada kurang lebih 12 nama orang sebagai penasihat hukum yang akan mendampingi dirinya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Juanda saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jumat (27/1/2023).
Juanda mengatakan sidang dipending dan akan dilanjutkan pada Selasa (31/1/2023) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, dengan agenda pembuktian, dikarenakan dari penasihat hukum dari terdakwa tidak ajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum," ujar Juanda.
Disidang berikutnya, Juanda mengungkpan JPU nantinya akan menghadirkan saksi untuk membantu jalannya persidangan.
"Kemudian nanti JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang kemungkinan JPU akan menghadirkan saksi pelapor dan beberapa temannya selaku mahasiswi IPB, selaku anggota dari anggota salah satu organisasi di IPB," tambahnya.
"Jadi hari ini telah hadir penasehat hukum terdakwa berdasarkan surat kuasa dari terdakwa tadi. Ada kurang lebih 12 nama orang sebagai penasihat hukum yang akan mendampingi dirinya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Juanda saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jumat (27/1/2023).
Juanda mengatakan sidang dipending dan akan dilanjutkan pada Selasa (31/1/2023) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, dengan agenda pembuktian, dikarenakan dari penasihat hukum dari terdakwa tidak ajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum," ujar Juanda.
Disidang berikutnya, Juanda mengungkpan JPU nantinya akan menghadirkan saksi untuk membantu jalannya persidangan.
"Kemudian nanti JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang kemungkinan JPU akan menghadirkan saksi pelapor dan beberapa temannya selaku mahasiswi IPB, selaku anggota dari anggota salah satu organisasi di IPB," tambahnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah