Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tolak Bercinta, PSK di Bekasi Ditikam Pisau oleh Pelanggannya

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Tolak Bercinta, PSK di Bekasi Ditikam Pisau oleh Pelanggannya
Pantau – Seorang wanita pekerja seks komersil (PSK) meolak bercinta dengan pelanggannya. Namun, malang, PSK tersebut justru ditusuk pisau oleh pelanggannya di apartemen di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku, pria inisial DS (20) mengaku kesal lantaran batal bercinta.
"Dugaan sementara korban membatalkan hubungan intim, karena pelaku tidak mau memakai kondom dan uangnya kurang," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra, saat dihubungi wartawan, Rabu (1/2/2023).

Peristiwa itu terjadi di sebuah apartemen di Bekasi Timur, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 03.15 WIB. Pelaku memesan wanita 'open BO' via aplikasi.

Di dalam kamar apartemen itu, ada korban dan pacarnya. Diketahui, 1 unit apartemen itu terdiri atas 2 kamar tidur. Sebelum pelaku masuk, pacar korban pindah ke kamar sebelah tanpa diketahui pelaku.

Belum Sempat Berhubungan Badan
Pelaku pun masuk ke kamar. Pelaku meminta berhubungan intim tanpa kondom, sementara korban tak mau.

"Saat berada di dalam kamar, pelaku dan korban belum sempat melakukan hubungan intim dan hanya melepas celana saja," imbuh Ridha.

Korban lalu masuk ke kamar mandi. Saat keluar dari kamar mandi, korban sudah berpakaian lengkap.

Pelaku pun heran dan bertanya-tanya. Pasalnya, hubungan intim belum terjadi, tetapi korban sudah berganti pakaian.

"Pelaku lalu menegur korban, 'Lho, kok udah (ganti baju)?', dijawab korban, 'Saya mau ada tamu'," jelas Ridha.

Korban Ditikam Sebilah Pisau
Korban lalu meminta pelaku untuk keluar. Hal tersbut yang membuat pelaku naik pitam.

"Pelaku menjadi marah lalu menganiaya korban dengan cara menusuk menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau," ujar Ridha.

Korban berteriak kesakitan. Pacarnya, yang mendengar teriakan korban, langsung keluar kamar dan menyergap pelaku.

Pihak apartemen lalu menelepon polisi. Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau diamankan. Korban sendiri mengalami luka sobek yang cukup parah di lengan kiri, pinggang kiri, dan jari kelingking. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Penulis :
Ahmad Ryansyah