Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Aniaya Jukir, Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Jadi Tersangka

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Aniaya Jukir, Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Jadi Tersangka
Pantau - Aparat kepolisian resmi menetapkan anak Anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Aan Saputra Wijaya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap juru parkir bernama Suwardi (47).

"Tadi siang gelar perkara. Dan kami sudah tetapkan dia (Aan) sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Anggota DPRD Wajo Bantu Polisi Usut Dugaan Anaknya Aniaya Jukir

Theodorus mengatakan, Aan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suwardi di Jalan Andi Paggaru, Kabupaten Wajo pada Senin (30/1/2022). Ia juga menuturkan, Aan kooperatif saat dipanggil pihak kepolisian.

"Pelaku melanggar pasal 351 ayat 1, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tegas Theodorus.

Sebelumnya diberitakan, juru parkir Suwardi merespons upaya damai yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Wajo, Aan Saputra terkait penganiayaan. Suwardi mengatakan seluruh keluarganya keberatan damai.

Baca Juga: Begini Nasib Dishub yang Diduga Bela Anak Anggota DPRD Wajo Aniaya Juru Parkir

"Semua keluarga keberatan, masuk berkasnya di Polres," ujar Suwardi.

Suwardi mengatakan, ia membuat laporan polisi karena keluarga besarnya tak menerima penganiayaan yang dilakukan oleh Aan. Ia mengaku hampir hilang kesadaran karena pemukulan itu.

"Saya sampai pusing waktu awal, karena dipukul bagian belakang," sambungnya.
Penulis :
Aditya Andreas