billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Pembelaan Terakhir Eliezer dan Putri Jelang Vonis Hakim

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Pembelaan Terakhir Eliezer dan Putri Jelang Vonis Hakim
Pantau - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).

Tak hanya Richard Eliezer, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang duplik hari ini. Keduanya sama-sama sudah dituntut jaksa, masing-masing Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah lembaga masyarakat, yakni ICJR, PILNET, dan ELSAM akan mengirimkan amicus curiae untuk melindungi Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

“ICJR, PILNET, dan ELSAM kirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator,” ujar Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu lewat siaran pers, Minggu (29/1/2023).

Erasmus menilai, majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana terhadap Richard yang berstatus sebagai justice collaborator.

“Kami meminta majelis hakim untuk menghargai status justice collaborator dari Bharada E sebelum memutuskan vonis,” lanjutnya.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler