
Pantau – Video viral di media sosial terkait seorang buruh pabrik marah-marah kepada atasannya karena belum menerima uang lembur. Atas viral tersebut, Tim pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng langsung mendatangi pabriknya yang berada di Kabupaten Grobogan.
Usai melakukan pengecekan tim pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan, pihak manajemen PT Sai Apparel Indonesia (SAI) menerangkan ada miskomunikasi dan kekeliruan pendataan soal lembur di pabriknya. Sehingga data lembur buruh ada sebagian yang tidak tercatat.
"Jadi kemarin (soal video viral) itu hanya miss communications. Jadi dari pemerintah menyarankan adanya perbaikan data dan pendataan ulang, supaya jam lembur para buruh tercatat secara detail," kata General Manager PT SAI, Chanchal Gusta, Sabtu (3/2/2023).
Usai diberi pengarahan dari Dinas Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Grobogan, Chanchal Gusta mengakui pihaknya akan melakukan pendataan ulang supaya jam kerja buruh tercatat secara detail dan hak-hak mereka akan diberikan.
Saat ditanya mengenai kesalahan pencatatan yang dimaksud, Chanchal Gusta menyebutkan hal itu terjadi sejak 17 Januari 2023. Belum diketahui berapa ribu buruh dan berapa jam lembur yang tak tercatat. Dia menyebutkan ada 3.000 buruh yang bekerja dan lemburnya bervariasi dari satu jam hingga lima jam.
"Ada kesalahan data ini sejak 17 Januari 2023. Kita belum tahu berapa jam lembur yang tak tercatat dan berapa pegawai. Nanti setelah tercatat semua akan kami sampaikan dan bayarkan ke buruh," ujar Chanchal Gusta.
Usai melakukan pengecekan tim pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan, pihak manajemen PT Sai Apparel Indonesia (SAI) menerangkan ada miskomunikasi dan kekeliruan pendataan soal lembur di pabriknya. Sehingga data lembur buruh ada sebagian yang tidak tercatat.
"Jadi kemarin (soal video viral) itu hanya miss communications. Jadi dari pemerintah menyarankan adanya perbaikan data dan pendataan ulang, supaya jam lembur para buruh tercatat secara detail," kata General Manager PT SAI, Chanchal Gusta, Sabtu (3/2/2023).
Usai diberi pengarahan dari Dinas Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Grobogan, Chanchal Gusta mengakui pihaknya akan melakukan pendataan ulang supaya jam kerja buruh tercatat secara detail dan hak-hak mereka akan diberikan.
Saat ditanya mengenai kesalahan pencatatan yang dimaksud, Chanchal Gusta menyebutkan hal itu terjadi sejak 17 Januari 2023. Belum diketahui berapa ribu buruh dan berapa jam lembur yang tak tercatat. Dia menyebutkan ada 3.000 buruh yang bekerja dan lemburnya bervariasi dari satu jam hingga lima jam.
"Ada kesalahan data ini sejak 17 Januari 2023. Kita belum tahu berapa jam lembur yang tak tercatat dan berapa pegawai. Nanti setelah tercatat semua akan kami sampaikan dan bayarkan ke buruh," ujar Chanchal Gusta.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah