
Pantau - Hakim yang mengadili terdakwa kasus sabu Teddy Minahasa diminta menolak eksepsi. Permintaan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar).
"Kami penuntut umum dengan hormat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," kata jaksa melalui keterangan Kasi Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie, Senin (6/2/2023).
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang disusun JPU telah cermat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Jaksa pun meminta agar hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara.
"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara Terdakwa Teddy Minahasa tetap dilanjutkan," ujarnya.
Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa langsung mengajukan eksepsi saat didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan.
Awalnya, hakim ketua Jon Sarman Saragih bertanya apakah Teddy mengerti isi dakwaan yang disampaikan jaksa. Teddy mengaku mengerti.
“Apakah terdakwa mengerti isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum?” tanya hakim Jon saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/2/2023).
“Mengerti, Yang Mulia,” jawab Teddy.
Hakim Jon pun bertanya apakah Teddy akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Teddy menjawab akan mengajukan eksepsi.
“Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum,” kata hakim Jon.
“Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum,” jawab Teddy.
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menyebut pihaknya sudah siap membacakan eksepsi atau nota keberatan hari ini.
“Mohon izin, kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini,” kata Hotman.
"Kami penuntut umum dengan hormat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," kata jaksa melalui keterangan Kasi Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie, Senin (6/2/2023).
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar hakim menetapkan dakwaan yang disusun JPU telah cermat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Jaksa pun meminta agar hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara.
"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara Terdakwa Teddy Minahasa tetap dilanjutkan," ujarnya.
Baru sidang perdana langsung ajukan eksepsi
Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa langsung mengajukan eksepsi saat didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan.
Awalnya, hakim ketua Jon Sarman Saragih bertanya apakah Teddy mengerti isi dakwaan yang disampaikan jaksa. Teddy mengaku mengerti.
“Apakah terdakwa mengerti isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum?” tanya hakim Jon saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/2/2023).
“Mengerti, Yang Mulia,” jawab Teddy.
Hakim Jon pun bertanya apakah Teddy akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Teddy menjawab akan mengajukan eksepsi.
“Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum,” kata hakim Jon.
“Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum,” jawab Teddy.
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menyebut pihaknya sudah siap membacakan eksepsi atau nota keberatan hari ini.
“Mohon izin, kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini,” kata Hotman.
#Jaksa Penuntut Umum#Eksepsi#Kasus Narkoba#Jual Sabu#JPU#Tolak eksepsi#Irjen Teddy Minahasa#Majelis Hakim#PN Jakbar
- Penulis :
- khaliedmalvino