
Pantau - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022, Kamis (9/2/2023).
“Memeriksa 1 orang saksi terkait l perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Pantau.com.
Ketut Sumedana menambahkan, saksi yang diperiksa yaitu DT selaku pemilik money changer Anugerah Mega Perkasa. Pemeriksaan DT guna memperkuat bukti dan kelengkapan berkas dengan tersangka atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” katanya.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Laporan: Syrudatin]
“Memeriksa 1 orang saksi terkait l perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Pantau.com.
Ketut Sumedana menambahkan, saksi yang diperiksa yaitu DT selaku pemilik money changer Anugerah Mega Perkasa. Pemeriksaan DT guna memperkuat bukti dan kelengkapan berkas dengan tersangka atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” katanya.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- khaliedmalvino










