
Pantau - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi tak sepakat dengan tuntutan 12 tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Richard Eliezer.
Sebab, LPSK sudah memberikan status justice collaborator (JC) pada Richard. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 telah mengatur beberapa pengecualian dalam penanganan perkara yang melekat pada JC.
"Jadi, yang harus dilihat kontribusinya mengungkap perkara itu, kita bukan bela pembunuh. Perbuatannya menurut LPSK tetap bisa dipidana," ujar Edwin, Kamis (9/2/2023).
Ia menjelaskan, ketentuan hukum memberikan penghargaan pada seorang berstatus JC. Hal itu, lanjut Edwin, mestinya dilihat oleh JPU untuk memberikan kepastian hukum pada seorang JC.
"Ini yang bicara undang-undang, untuk memberikan kepastian hukum bahwa seseorang yang bekerja sama dengan penyidik, membantu penyidik mengungkap perkara akan dikasih reward," tutur dia.
Edwin menyampaikan, peran Richard sangat signifikan dalam pengungkapan perkara dugaan pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia meyakini, tanpa kesaksian Richard, peran mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak akan terbongkar
"Kalau enggak ada (kesaksian) Richard, yang ada adalah pengadilan dengan skenario Sambo. Richardnya bakal jadi pelaku utama, Sambo hanya turut serta,” pungkasnya.
Sebab, LPSK sudah memberikan status justice collaborator (JC) pada Richard. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 telah mengatur beberapa pengecualian dalam penanganan perkara yang melekat pada JC.
"Jadi, yang harus dilihat kontribusinya mengungkap perkara itu, kita bukan bela pembunuh. Perbuatannya menurut LPSK tetap bisa dipidana," ujar Edwin, Kamis (9/2/2023).
Ia menjelaskan, ketentuan hukum memberikan penghargaan pada seorang berstatus JC. Hal itu, lanjut Edwin, mestinya dilihat oleh JPU untuk memberikan kepastian hukum pada seorang JC.
"Ini yang bicara undang-undang, untuk memberikan kepastian hukum bahwa seseorang yang bekerja sama dengan penyidik, membantu penyidik mengungkap perkara akan dikasih reward," tutur dia.
Edwin menyampaikan, peran Richard sangat signifikan dalam pengungkapan perkara dugaan pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia meyakini, tanpa kesaksian Richard, peran mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak akan terbongkar
"Kalau enggak ada (kesaksian) Richard, yang ada adalah pengadilan dengan skenario Sambo. Richardnya bakal jadi pelaku utama, Sambo hanya turut serta,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas