billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Owner PT PRM Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Terkait Kasus Taspen Life

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Owner PT PRM Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Terkait Kasus Taspen Life
Pantau – Terdakwa Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 (Taspen Life) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain Hasti, satu terdakwa lagi yaitu, Dirut PT PRM Amar Maaruf yang dituntut dengan hukuman masing-masing 10 tahun dan 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasti Sriwahyuni berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/2/2023) kemarin. Selain itu, Terdakwa Hasti juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Tidak hanya itu, Terdakwa Hasti juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp 128 miliar. Dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa 3 bidang tanah berikut bangunan di Surakarta dengan SHGB Nomor 208,237,300 atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

"Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," katanya.

Terdakwa Hasti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis :
Ahmad Ryansyah