
Pantau - Bharada Richard Eliezer bakal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelum Eliezer, 4 terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang vonis. Masing-masing mendapat vonis yang berbeda.
Diketahui, Ferdy Sambo mendapat vonis mati. Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Mereka menjalani sidang vonis ini pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun bui, sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun. 4 terdakwa ini diganjar vonis ultra petita alias melebih tuntutan jaksa.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Sementara, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Lalu bagaimana dengan nasib Eliezer yang hari ini divonis hakim?
Pengamat hukum Hema Simanjuntak menilai, mestinya vonis terhadap Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap Yosua ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Menurut saya seharusnya lebih rendah dari tuntutan ya, atau ada kemungkinan bebas juga," beber Hema kepada Pantau.com, Rabu (15/2/2023).
Hema menambahkan, majelis hakim sudah sepatutnya mempertimbangkan beberapa hal, seperti keberanian Eliezer menjadi justice collaborator (JC).
"Kita harus ingat bahwa karena keberanian inilah kasusnya terbongkar. Lalu pertimbangan LPSK yang juga mendukung Eliezer untuk menjadi JC," kata Hema.
Berkaitan dengan Eliezer sebagai eksekutor, Hema menyebut memang pangkat Eliezer paling rendah di institusi Polri, maka tak akan berdaya jika diperintah jenderal bintang 2.
"Menurut hemat saya, Eliezer layak diberi hukuman di bawah 5 tahun, atau bahkan bisa bebas," tutur Hema.
"Tetapi kembali kepada keyakinan majelis hakim untuk memutus. Kita tunggu saja," sambungnya.
Sebelum Eliezer, 4 terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang vonis. Masing-masing mendapat vonis yang berbeda.
Diketahui, Ferdy Sambo mendapat vonis mati. Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Mereka menjalani sidang vonis ini pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun bui, sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun. 4 terdakwa ini diganjar vonis ultra petita alias melebih tuntutan jaksa.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Sementara, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Lalu bagaimana dengan nasib Eliezer yang hari ini divonis hakim?
Pengamat hukum Hema Simanjuntak menilai, mestinya vonis terhadap Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap Yosua ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Menurut saya seharusnya lebih rendah dari tuntutan ya, atau ada kemungkinan bebas juga," beber Hema kepada Pantau.com, Rabu (15/2/2023).
Hema menambahkan, majelis hakim sudah sepatutnya mempertimbangkan beberapa hal, seperti keberanian Eliezer menjadi justice collaborator (JC).
"Kita harus ingat bahwa karena keberanian inilah kasusnya terbongkar. Lalu pertimbangan LPSK yang juga mendukung Eliezer untuk menjadi JC," kata Hema.
Berkaitan dengan Eliezer sebagai eksekutor, Hema menyebut memang pangkat Eliezer paling rendah di institusi Polri, maka tak akan berdaya jika diperintah jenderal bintang 2.
"Menurut hemat saya, Eliezer layak diberi hukuman di bawah 5 tahun, atau bahkan bisa bebas," tutur Hema.
"Tetapi kembali kepada keyakinan majelis hakim untuk memutus. Kita tunggu saja," sambungnya.
#PN Jaksel#Sidang Vonis#Pengamat Hukum#Bharada E#Kasus pembunuhan brigadir J#Richard Eliezer#Yosua Hutabarat#Hema Simanjuntak
- Penulis :
- khaliedmalvino