Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tante Yosua Tak Terima Hakim Vonis Eliezer 1,5 Tahun

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Tante Yosua Tak Terima Hakim Vonis Eliezer 1,5 Tahun
Pantau - Tante Brigadir Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak mengaku tak terima dengan vonis 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer lantaran dinilai terlalu rendah.

Rohani bahkan sampai menangis melihat fakta dalam persidangan tersebut. Kendati demikian, sedari awal Rohani mengaku keluarga Yosua tak pernah meminta hakim menjatuhkan vonis berat ke Richard.

"Vonis satu tahun enam bulan ini saya pribadi terlalu rendah ya. Kami dari awal memang keluarga tidak pernah memberatkan dia, dari awal dia jadi JC (justice Collaborator) kami tidak pernah menginginkan dia dihukum seberat-beratnya, tetapi vonis 1 tahun 6 bulan bagi saya pribadi itu sangat lah rendah, sangat menyakitkan saya mendengarnya," ujar Rohani sembari menangis, di kediamannya, Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (15/2/2023).

Meski Yosua bukanlah darah daging Rohani, ia tetap tak terima keponakannya ditembak oleh Richard Eliezer. Apalagi pembunuhan terhadap Yosua dilakukan secara terencana.

"Kalau begini vonis nya saya pribadi itu sangat rendah ya, nyawa anakku sudah dihilangkan. Bahkan si Eliezer yang pertama kali menembaknya itu tentu mematikan itu sangat tak mungkin, saya sangat tidak terima sebenarnya tetapi terserah mereka lah saya ini apalah," tutur Rohani.

Rohani sakit dengar vonis hakim


Rohani merasakan sakit begitu mendengarkan hakim membacakan vonis ringan untuk Richard Eliezer.

"Sakit rasanya, kami masih merasa di sini, (ingatan) masih merasa di mata kami darah almarhum yang bercucuran, kami merasa ini sangat disayangkan, karena nyawa anakku cucuran darah anakku tak terbayarkan," sebut Rohani yang terus menangis.

Bagi Rohani vonis hakim untuk Eliezer atau Bharada E itu tidaklah adil. Dia mengaku miris mendengarkan atas putusan hakim yang menjatuhkan Eliezer tuntutan 1 tahun 6 bulan. Terlebih vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.

"Ini tidak adil kalau bagi saya pribadi ya, miris rasanya, karena si Eliezer itu dia yang pertama kali membunuh atau menembak anakku, meski dia disuruh harusnya dia tidak mematikan, mestinya dia hanya melumpuhkan tetapi dia sudah menembaknya sebanyak lima kali. Walau dia bukan pelaku utama tetapi dia adalah pelaku pertama," terang Rohani.

Divonis 1,5 tahun penjara


Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
Penulis :
khaliedmalvino