
Pantau - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simandjuntak, Jumat (17/2/2023).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Kabid Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ketiga saksi tersebut adalah, H Anwar Sadad dan Abdul Halim masing-masing selaku Anggota DPRD partai Gerindra, dan Agung Mulyono selaku Anggota DPRD partai Demokrat.
Diketahui Kasus bermula dari OTT KPK di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (16/12/2022), Tim penyidik KPK akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawatimur, Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap dana hibah APBD Jatim.
Kemudian 3 lainya yakni, Rusdi Selaku orang kepercayaan Sahat, Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Serta Ilham Wahyudi koordinator lapangan kelompok masyarakat (Pokmas).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan persnya, jumat dinihari (17/12/2023) didampingi deputi penindakan Karyoto dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para tersangka diduga terkait suap pengurusan dana hibah melalui anggota Dewan.
Setidaknya Penyaluran APBD Provinsi Jatim pada 2020-2021 senilai Rp7,8 triliun, melalui Sahat untuk koordinator Pokmas Desa Jelbung tahun 2021, 2022 masing2 Rp40 miliar.
Johanis mengungkapkan, untuk mendapatkan dana hibah tersebut pokmas menyediakan ijon atau uang muka sebesar 20 persen. Pada saat OTT, KPK menemukan barang bukti senilai Rp1 miliar dalan bentuk mata uang dolar dan rupiah.
Menurut Johanis pihaknya menduga ada komitmen fee ijon 2023-2024 sejumlah Rp2 miliar yang rencanaya akan diserahkan jumat 16 Desember 2022.
Selain itu KPK menduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. (Laporan: Syrudatin)
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Kabid Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ketiga saksi tersebut adalah, H Anwar Sadad dan Abdul Halim masing-masing selaku Anggota DPRD partai Gerindra, dan Agung Mulyono selaku Anggota DPRD partai Demokrat.
Diketahui Kasus bermula dari OTT KPK di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (16/12/2022), Tim penyidik KPK akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawatimur, Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap dana hibah APBD Jatim.
Kemudian 3 lainya yakni, Rusdi Selaku orang kepercayaan Sahat, Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Serta Ilham Wahyudi koordinator lapangan kelompok masyarakat (Pokmas).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan persnya, jumat dinihari (17/12/2023) didampingi deputi penindakan Karyoto dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para tersangka diduga terkait suap pengurusan dana hibah melalui anggota Dewan.
Setidaknya Penyaluran APBD Provinsi Jatim pada 2020-2021 senilai Rp7,8 triliun, melalui Sahat untuk koordinator Pokmas Desa Jelbung tahun 2021, 2022 masing2 Rp40 miliar.
Johanis mengungkapkan, untuk mendapatkan dana hibah tersebut pokmas menyediakan ijon atau uang muka sebesar 20 persen. Pada saat OTT, KPK menemukan barang bukti senilai Rp1 miliar dalan bentuk mata uang dolar dan rupiah.
Menurut Johanis pihaknya menduga ada komitmen fee ijon 2023-2024 sejumlah Rp2 miliar yang rencanaya akan diserahkan jumat 16 Desember 2022.
Selain itu KPK menduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- Desi Wahyuni