
Pantau – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon perkataan hotman terkait Jaksa. Kejagung mengatakan penambahan anggota jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan merupakan hal biasa. Salah satunya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo, juga telah terjadi pergantian anggota jaksa penuntut umum. Sebab sebelumnya Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan identitas jaksa di sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy. Hotman mempertanyakan para jaksa tersebut apakah berasal dari kasus Ferdy Sambo.
"Bahwa penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan adalah hal biasa, dimana hal ini juga terjadi dalam perkara Terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Ketut membeberkan penambahan, pengurangan, dan pergantian anggota jaksa penuntut umum sesuai dengan prinsip Jaksa yaitu satu dan tidak terpisahkan" (een en ondeelbaar) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Lalu kemudian.
"Seharusnya Tim Penasihat Hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diganti oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka, dan surat pergantian/penambahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan identitas jaksa yang hadir dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy. Hotman bertanya apakah para jaksa tersebut berasal dari kasus Ferdy Sambo.
Hal tersebut ia sampaikan sesaat setelah sidang dibuka oleh ketua majelis hakim, Jon Saragih. Hotman mengaku mendengar akan ada pergantian jaksa yang menangani kasus Teddy.
"Mohon izin hari ini kami melihat yang hadir di sidang ini adalah rekan-rekan kita dari kejaksaan. Apakah memang ada kerja ini penggantian tim? Karena di luaran kami dengar terjadi penggantian kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung. Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya nggak tahu," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Bahwa penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan adalah hal biasa, dimana hal ini juga terjadi dalam perkara Terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Ketut membeberkan penambahan, pengurangan, dan pergantian anggota jaksa penuntut umum sesuai dengan prinsip Jaksa yaitu satu dan tidak terpisahkan" (een en ondeelbaar) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Lalu kemudian.
"Seharusnya Tim Penasihat Hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diganti oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka, dan surat pergantian/penambahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan identitas jaksa yang hadir dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy. Hotman bertanya apakah para jaksa tersebut berasal dari kasus Ferdy Sambo.
Hal tersebut ia sampaikan sesaat setelah sidang dibuka oleh ketua majelis hakim, Jon Saragih. Hotman mengaku mendengar akan ada pergantian jaksa yang menangani kasus Teddy.
"Mohon izin hari ini kami melihat yang hadir di sidang ini adalah rekan-rekan kita dari kejaksaan. Apakah memang ada kerja ini penggantian tim? Karena di luaran kami dengar terjadi penggantian kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung. Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya nggak tahu," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah










