
Pantau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima pelimpahan Rizky Noviyandi Achmad (31), tersangka pembunuhan putrinya sendiri di Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok.
Rizky akan disidang atas pembunuhan terhadap putrinya sendiri.
"Bahwa hari ini kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) dan barang bukti," ujar Kepala seksi intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu, dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Pelaku ditahan jaksa untuk menunggu jadwal persidangan. Pelaku ditahan selama 20 hari di Rutan Depok.
"Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Depok," ujar Andi Rio.
Berikutnya berkas dakwaan akan disusun oleh jaksa. Pelaku akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan setelah sebelumnya berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok," ujarnya.
Rizky akan disidang atas pembunuhan terhadap putrinya sendiri.
"Bahwa hari ini kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) dan barang bukti," ujar Kepala seksi intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu, dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Pelaku ditahan jaksa untuk menunggu jadwal persidangan. Pelaku ditahan selama 20 hari di Rutan Depok.
"Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Depok," ujar Andi Rio.
Berikutnya berkas dakwaan akan disusun oleh jaksa. Pelaku akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan setelah sebelumnya berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah