Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hakim Sebut Arif Rachman Patahkan Laptop Bukan Pelanggaran UU ITE

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Hakim Sebut Arif Rachman Patahkan Laptop Bukan Pelanggaran UU ITE
Pantau - Majelis hakim menyebut eks Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin tak melawan hukum hingga mengakibatkan sistem elektronik tak bekerja dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dakwaan dan tuntutan jaksa dikesampingkan hakim.

Hal itu dijelaskan majelis hakim ketika membacakan pertimbangan vonis Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023). Hakim mulanya bercerita momen Arif bersama Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menyaksikan video CCTV di laptop Baiquni yang menayangkan Yosua masih hidup sedang berada di teras rumah AKBP Ridwan Soplanit.

Lalu setelah menonton video CCTV itu, Ferdy Sambo menginstruksikan Arif untuk memusnahkan bukti video tersebut. Hakim mengatakan Arif menjalankan perintah lisan Sambo itu dengan cara mematahkan laptop Baiquni.

"Kamis, 14 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, atas perintah lisan saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah mematahkan laptop, berdasarkan fakta hukum ketentuan-ketentuan di dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pengertian di dalam KBBI, maka majelis hakim berkeyakinan bahwa laptop Microsoft Surface milik saksi Baiquni yang telah dipatahkan terdakwa tidak dapat ditentukan sebagai sistem elektronik sebagaimana yang ditentukan dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar hakim.

Karena itu, hakim mengatakan unsur melawan hukum yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa sub-unsur sistem elektronik tidak terpenuhi, maka dengan demikian unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apa pun yang berakibatkan terhadap terganggunya sistem elektronik, dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya tidak terpenuhi," pungkasnya.

Dituntut 1 tahun penjara

Terdakwa kasus obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, AKBP Arif Rachman dituntut satu tahun penjara. Hal ini lantaran Arif diyakini terlibat dalam perusakan CCTV di kawasan rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa berharap majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Arif didakwa dalam kasus yang sama dengan enam orang lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Penulis :
khaliedmalvino