Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Dalami Peran Shane Ketika Penganiayaan David

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Dalami Peran Shane Ketika Penganiayaan David
Pantau – Polisi dalami peran Shane Lukas (19) ketika dalam penganiayaan David. Polisi menduga Shane Lukas membiarkan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka di kasus tersebut berdasarkan dua alat bukti.

"Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap anak," kata Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Polisi telah resmi menetapkan Shane Lukas sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan. Dalam jumpa pers kepolisian, Shane Lukas sempat ditampilkan polisi dengan berbaju tahanan.

"Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam insiden ini, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Penulis :
Ahmad Ryansyah