
Pantau - Pengacara pacar Mario Dandy Satrio (20) berinisial A alias AG (15) berencana mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta perlindungan terhadap kliennya dalam kasus penganiyaan yang membuat Cristalino David Ozora koma hingga beberapa hari di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Benar (akan mendatangi KPAI). Jam 10.00 WIB," kata kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo, Selasa (28/2/2023).
Kendati demikian, Mangatta belum mengungkap secara detil tujuan ia dan A menyambangi KPAI. Namun sebelumnya, Mangatta pernah berbicara akan meminta perlindungan ke KPAI terhadap kliennya.
"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujar Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.
Tak hanya ke KPAI, Mangatta juga bakal bertemu pihak sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta. Pertemuan ini ditujukan untuk mengklarifikasi A nyaris di DO.
"Kami juga akan mengklarifikasi ke pihak sekolah, dengan undangan sekolah karena dia nyaris di DO atas kejadian ini. Jadi benar-benar saksi A ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David, sebagai manusia," tuturnya.
KPI menanggapi permohonan perlindungan terhadap A alias AG (15) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satrio (20). Namun demikian, KPAI belum menerima permohonan secara resmi dari pihak pengacara A.
"Per hari Jumat kemarin itu belum ada secara resmi menerima pengaduan dari keluarga ataupun pengacara dari ananda A ini," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Maryati menyebut KPAI sudah menerima pengaduan dari David pada tanggal 24 Februari 2023. Pihak David mengadu ke KPAI karena khawatir proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan harapan keluarga.
"Kemudian situasi anak korban dalam situasi kritis hingga ini yang diperlukan justru doa, penguatan terhadap keluarga dan memastikan KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang sangat serius ini," ucap Ai.
Meskipun belum secara resmi menerima permohonan dari pihak AG, KPAI memastikan akan memantau dan mengawal kasus ini. Namun, Ai Maryati belum mengetahui dalam sisi manakah A perlu perlindungan KPAI.
"Yang harus saya sampaikan perlindungan dalam hal apa, tentukan tentu kan perlindungan saksi dan korban secara pidana kan sudah jelas ada di LPSK, bukan di KPAI. Tapi apakah sisi lain yang misalnya yang ingin membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini kan yang belum kami tahu informasi yang sejelas-jelasnya itu," ujarnya.
"Benar (akan mendatangi KPAI). Jam 10.00 WIB," kata kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo, Selasa (28/2/2023).
Kendati demikian, Mangatta belum mengungkap secara detil tujuan ia dan A menyambangi KPAI. Namun sebelumnya, Mangatta pernah berbicara akan meminta perlindungan ke KPAI terhadap kliennya.
"Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujar Mangatta Toding Allo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.
Tak hanya ke KPAI, Mangatta juga bakal bertemu pihak sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta. Pertemuan ini ditujukan untuk mengklarifikasi A nyaris di DO.
"Kami juga akan mengklarifikasi ke pihak sekolah, dengan undangan sekolah karena dia nyaris di DO atas kejadian ini. Jadi benar-benar saksi A ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David, sebagai manusia," tuturnya.
Respons KPAI
KPI menanggapi permohonan perlindungan terhadap A alias AG (15) dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satrio (20). Namun demikian, KPAI belum menerima permohonan secara resmi dari pihak pengacara A.
"Per hari Jumat kemarin itu belum ada secara resmi menerima pengaduan dari keluarga ataupun pengacara dari ananda A ini," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Maryati menyebut KPAI sudah menerima pengaduan dari David pada tanggal 24 Februari 2023. Pihak David mengadu ke KPAI karena khawatir proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan harapan keluarga.
"Kemudian situasi anak korban dalam situasi kritis hingga ini yang diperlukan justru doa, penguatan terhadap keluarga dan memastikan KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap anak korban penganiayaan sampai terjadi luka berat yang sangat serius ini," ucap Ai.
Meskipun belum secara resmi menerima permohonan dari pihak AG, KPAI memastikan akan memantau dan mengawal kasus ini. Namun, Ai Maryati belum mengetahui dalam sisi manakah A perlu perlindungan KPAI.
"Yang harus saya sampaikan perlindungan dalam hal apa, tentukan tentu kan perlindungan saksi dan korban secara pidana kan sudah jelas ada di LPSK, bukan di KPAI. Tapi apakah sisi lain yang misalnya yang ingin membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini kan yang belum kami tahu informasi yang sejelas-jelasnya itu," ujarnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino