HOME  ⁄  Hukum

KY Panggil PN Jakpus, Partai Prima Minta Jangan Sentuh Ranah Perkara

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

KY Panggil PN Jakpus, Partai Prima Minta Jangan Sentuh Ranah Perkara
Pantau - Partai Prima mempersilakan Komisi Yudisial (KY) memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) buntut pengabulan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal isu penundaan Pemilu 2024.

"Silakan, silakan, silakan, itu kewenangan, ada 10 perilaku hakim (yang dapat didalami KY)," ujar Waketum Partai Prima Mangapul Silalahi usai konferensi pers di DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).

Namun di samping mempersilakan, Mangapul melarang KY menyentuh ranah perkara yang diputus PN Jakpus. Pasalnya, kata Mangapul, KY hanya berwenang memeriksa kode etik majelis hakim.

"Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara, tapi pada perilaku, apakah dalam proses memeriksa, memutuskan perkara ini hakim itu berpedoman pada 10 kode etik itu, integritas, keterbukaan, transparansi, itu kan di situ, silakan saja," kata Mangapul.

Mangapul menilai bahwa pendalaman KY terhadap putusan PN Jakpus merupakan produk demokrasi untuk mengawasi kinerja para hakim.

"Itu kan produk demokrasi, produk kita juga tahun '98, biar ada pengawas dalam mengawasi kinerja hakim, dia wakil Tuhan, irah-irah itu, demi keadilan, berdasarkan Tuhan YME, biar ndak salah dia," ungkapnya.

KY bakal panggil PN Jakpus


KY sebelumnya berencana memanggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Prima yang menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. KY akan melakukan klarifikasi mengenai putusan tersebut.

"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting.

KY mengatakan apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. KY menegaskan akan fokus pada pelanggaran kode etik hakim.

"Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," jelasnya.

Terkait hal ini, KY akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.
Penulis :
khaliedmalvino