Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Berkas Kasus 'Lord Luhut' Ternyata Tak Bikin Duet Haris-Fatia Tak Ditahan, Kok Bisa?

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Berkas Kasus 'Lord Luhut' Ternyata Tak Bikin Duet Haris-Fatia Tak Ditahan, Kok Bisa?
Pantau - Dua tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tak ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) sebelumnya sudah menerima pelimpahan berkas tahap II kasus ini.

"Betul tidak ada (penahanan) karena secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, Senin (6/3/2023).

Ia mengungkapkan, berkas perkara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret 2 aktivis ini sudah lengkapdan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami tim jaksa akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim," kata dia.

"(Sidang) baru setelah pelimpahan, baru ada penetapan di majelis hakim," tambahnya.

Keduanya disangkakan pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti setelah beredar video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Penulis :
khaliedmalvino