Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Tahan Eks Bupati Sidoarja Usai Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 M: Sampai Sekarang Tak Pernah Saya Minta-minta Uang

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Tahan Eks Bupati Sidoarja Usai Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 M: Sampai Sekarang Tak Pernah Saya Minta-minta Uang
Pantau – KPK resmi menahan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus gratifikasi senilai Rp 15 miliar. Saiful pun mengaku selama menjabat sebagai bupati dirinya tidak pernah meminta hingga menerima uang.

"Saya nggak ngerti, nggak ngerti. Sampai sekarang nggak ada minta-minta uang," kata Saiful di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Saiful Ilah ditetapkan tersangka setelah diduga menerima gratifikasi senilai Rp 15 miliar. Gratifikasi itu bermodus pemberian hadiah ulang tahun hingga THR Lebaran.

Namun, Saiful juga membantah pernah menerima uang sebagai hadiah ulang tahunnya.

"Tadi saya dengar pemberi tadi hadiah ulang tahun segala, nggak ada," ujar Saiful.

"Nggak mungkin," lannjutnya. Saiful menjawab soal dia menerima gratifikasi.

Dugaan Saiful Ilah Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar

Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 15 miliar. Gratifikasi itu juga rupanya diberikan dengan dalih pemberian hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat hari Lebaran.

"IS diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Diketahui, Saiful merupakan mantan Bupati Sidoarjo selama dua periode. Dia menjabat sebagai Bupati di periode 2010-2015 dan 2016-2021.

"Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya," ujar Alex.

Alex menyebut Swasta hingga Direksi BUMD adalah pihak-pihak yang memberikan gratifikasi kepada Saiful terdiri.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," ungkapnya.

Bentuk gratifikasi yang diterima Alex juga ada yang berbentuk barang mewah. Barang-barang itu mulai dari logam mulia hingga jam tangan mewah.

"Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat Rp 50 gram, berbagi jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," tutur Alex.

Atas perbuatannya, Saiful Ilah dijerat Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dia kini ditahan di Rutan KPK.
Penulis :
Ahmad Ryansyah