
Pantau – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta Cikampek II, Senin (13/3/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan 15 orang saksi, pihaknya telah menemukan alat bukti dan meningkatkan status penyidikan khusus ke tahap penyidikan umum.
“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II,” kata Ketut.
“Sampai saat ini penyidik telah memeriksa kurang lebih 14-15 saksi,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.(Rp.13,5 triliun).
“Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.,” katanya. (Liputan Syrudatin)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan 15 orang saksi, pihaknya telah menemukan alat bukti dan meningkatkan status penyidikan khusus ke tahap penyidikan umum.
“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II,” kata Ketut.
“Sampai saat ini penyidik telah memeriksa kurang lebih 14-15 saksi,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.(Rp.13,5 triliun).
“Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.,” katanya. (Liputan Syrudatin)
- Penulis :
- Desi Wahyuni