
Pantau - Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendukung penuh KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Menurutnya, ancaman hukuman dalam pasal TPPU lebih berat dan mampu memberikan efek jera jika diimbangi dengan dugaan suap atau gratifikasi.
Baca Juga: Selasa Besok, KPK Jadwalkan Klarifikasi LHKPN Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
“TPPU-nya itu lebih memberikan efek jera karena ancaman hukumannya tinggi, hartanya semuanya disita,” kata Samad di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Namun, Samad mengatakan, penerapan pasal kerugian negara sebagai pidana awal tidak penting dalam penyelidikan harta milik Rafael. Sebab, pidana awal itu hanya menjadi jalan masuk untuk KPK menjerat dugaan pencucian uangnya.
“Tidak penting itu dia masuk di pasal 2, pasal 3, yang terpenting dari suap, gratifikasi, itu adalah bisa dijadikan kasus pokok, kasus asal namanya, untuk menindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar Samad.
Baca Juga: Mahfud Minta Usut Pencucian Uang Rp 300 T di Kemenkeu dengan Undang KPK dan Polri
Samad pun mendukung KPK untuk memiskinkan Rafael Alun. Pasal apa pun yang dipakai nanti, ia minta dikaitkan dengan dugaan pencucian uang.
“Yang harus dilakukan KPK harusnya dirangkaikan dengan TPPU-nya. Itu kalau dalam bahasa sehari-harinya, dimiskinkan,” ujar dia.
Menurutnya, ancaman hukuman dalam pasal TPPU lebih berat dan mampu memberikan efek jera jika diimbangi dengan dugaan suap atau gratifikasi.
Baca Juga: Selasa Besok, KPK Jadwalkan Klarifikasi LHKPN Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
“TPPU-nya itu lebih memberikan efek jera karena ancaman hukumannya tinggi, hartanya semuanya disita,” kata Samad di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Namun, Samad mengatakan, penerapan pasal kerugian negara sebagai pidana awal tidak penting dalam penyelidikan harta milik Rafael. Sebab, pidana awal itu hanya menjadi jalan masuk untuk KPK menjerat dugaan pencucian uangnya.
“Tidak penting itu dia masuk di pasal 2, pasal 3, yang terpenting dari suap, gratifikasi, itu adalah bisa dijadikan kasus pokok, kasus asal namanya, untuk menindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar Samad.
Baca Juga: Mahfud Minta Usut Pencucian Uang Rp 300 T di Kemenkeu dengan Undang KPK dan Polri
Samad pun mendukung KPK untuk memiskinkan Rafael Alun. Pasal apa pun yang dipakai nanti, ia minta dikaitkan dengan dugaan pencucian uang.
“Yang harus dilakukan KPK harusnya dirangkaikan dengan TPPU-nya. Itu kalau dalam bahasa sehari-harinya, dimiskinkan,” ujar dia.
- Penulis :
- Aditya Andreas