Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Tipikor

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi III: RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Tipikor
Pantau - Terkuaknya skandal kepemilikan harta fantastis sejumlah oknum pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), membuat sejumlah pihak menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, sebelum membahas tentang RUU Perampasan Aset, pemerintah perlu menyosialiasikan terlebih dahulu kepada publik.

"Sebab yang terkesan di ruang publik tentang RUU Perampasan Aset seolah-olah kan hanya di tipikor saja, padahal RUU itu bisa menyasar untuk tindak pidana lainnya," papar Arsul, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Banyak Pejabat Miliki Harta Kekayaan Tak Wajar, Bukti Urgensi RUU Perampasan Aset

Arsul mencontohkan, RUU Perampasan Aset juga dapat menjerat tindak pidana narkotika, dalam hal ini adalah para bandar yang asetnya bisa dirampas untuk negara.

Meski sudah memasuki tahun politik, Arsul berpendapat, tidak ada salahnya jika pemerintah mulai melakukan sosialisasi tentang RUU tersebut.

"Agar ketika ini dibahas, semuanya sudah mempunyai sudut pandang yang secara dasar itu sudah sama," pungkasnya.

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Legislator Dorong Pengesahan RUU PPRT

Sebagai informasi, RUU tentang Perampasan Aset ini sesungguhnya sudah selesai dibahas terkait naskah akademiknya sejak 2012 silam.

Namun, hingga saat ini, RUU tersebut belum juga disahkan oleh DPR RI dan seolah-olah menghilang tanpa jejak.
Penulis :
Aditya Andreas