Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sesali Perbuatannya Tak Ubah Hukuman 4 Tahun Penjara Bagi Ajudan Pribadi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Sesali Perbuatannya Tak Ubah Hukuman 4 Tahun Penjara Bagi Ajudan Pribadi
Pantau – Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi ditangkap terkait kasus penipuan. Ajudan pribadi sempat menghobangkan jagat media sosial karena sering menampilkan kemewahannya beberapa tahun belakangan. Namun, tak disangka-sangka ternyata penangkapannya dikarenakan melakukan penipuan.
Tidak tanggung-tanggung, Ajudan Pribadi menipu kliennya hingga Rp 1,3 miliar. kliennya merupakan seorang pengusaha sekaligus temannya sendiri, modusnya adalah menjual mobil Mercedes-Benz hingga Toyota Land Cruiser.

Ternyata, Ajudan Pribadi sudah dua kali disomasi oleh pihak korban. Namun, Ajudan Pribadi mengabaikan somasi tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Atas laporan yang diterima, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka. Akbar kemudian ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/3).

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (15/3/2023).

Kini, Ajudan Pribadi hanya bisa menyesal perbuatannya. Namun, penyesalan tersebut tidak mengubah hukuman Pria bernama Muhammad Akbar dengan 4 tahun penjara atas perbuatannya menipu pengusaha tersebut.
Penulis :
Ahmad Ryansyah