
Pantau - KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi cut-off tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya menduga tersangka memanfaatkan hasil dugaan korupsi untuk keperluan pribadi, bukan lembaga.
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk, baik itu ada keperluan pribadi masing-masing," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Ali menilai, tersangka diduga memanfaatkan uang dari dugaan korupsi itu untuk membeli sejumlah aset. Selain itu, menurut Ali, uang yang diduga dikorupsi juga dipakai terkait 'operasional'.
"Ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk 'operasional' ya," kata Ali.
Ali mengungkapkan, KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. KPK bakal mengusut ke mana saja aliran uang hasil cut-off tukin ASN Kementerian ESDM itu.
"Tapi itu semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu, fakta-fakta itu, ke mana saja uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022," ujar Ali.
Ali menambahkan, tersangka dalam kasus ini lebih dari 1 orang. Ali menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri.
"Bisa masuk kategori Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," ujarnya.
Kendati demikian, Ali belum menyebutkan identitas tersangka dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya. Nantinya, pengumuman lengkap disampaikan dalam konferensi pers.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya menduga tersangka memanfaatkan hasil dugaan korupsi untuk keperluan pribadi, bukan lembaga.
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk, baik itu ada keperluan pribadi masing-masing," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Ali menilai, tersangka diduga memanfaatkan uang dari dugaan korupsi itu untuk membeli sejumlah aset. Selain itu, menurut Ali, uang yang diduga dikorupsi juga dipakai terkait 'operasional'.
"Ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk 'operasional' ya," kata Ali.
Ali mengungkapkan, KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. KPK bakal mengusut ke mana saja aliran uang hasil cut-off tukin ASN Kementerian ESDM itu.
"Tapi itu semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu, fakta-fakta itu, ke mana saja uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022," ujar Ali.
Ali menambahkan, tersangka dalam kasus ini lebih dari 1 orang. Ali menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri.
"Bisa masuk kategori Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," ujarnya.
Kendati demikian, Ali belum menyebutkan identitas tersangka dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya. Nantinya, pengumuman lengkap disampaikan dalam konferensi pers.
#KPK#Kementerian ESDM#Minerba#Komisi Pemberantasan Korupsi#Penggeledahan KPK#Tersangka KPK#Ali Fikri#Penetapan Tersangka
- Penulis :
- khaliedmalvino