
Pantau - Pengamat hukum Rio Christiawan menilai, pada prinsipnya tak ada tindak pidana yang dianggap sebagai rahasia negara.
Hal ini ia sampaikan menyusul adanya pelaporan 3 pejabat publik oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri usai mencuatnya isu transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun.
"Pada prinsipnya tidak ada tindak pidana yang dianggap sebagai rahasia negara, artinya aparat penegak hukum harus mengusut dan membuktikan apakah benar telah terjadi tindak pidana," terangnya kepada Pantau.com, Selasa (28/3/2023).
Rio menambahkan, mekanisme pengusutan tindak pidana bisa saja berbeda sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
"Publik dalam hal ini berhak untuk mengetahui kenyataan yang sebenarnya agar tidak timbul spekulasi yang tidak benar," lanjutnya.
Rio mengibaratkan, transaksi di Kemenkeu yang mencapai Rp349 triliun itu terindikasi mencurigakan, maka harus diusut apakah ada tindak pidana atau tidak.
"Namun, jika terjadi tindak pidana pencucian uang, maka juga harus diusut tindak pidana asalnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan PPATK, Menko Polhukam Mahfud MD, serta Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terlapor PPATK, Menko Polhukam, dan Menkeu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Pantau.com, Selasa (28/3/2023).
Boyamin mengungkapkan, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK saat rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, aduan ke polisi ini berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK, yakni apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.
“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman Komisi III DPR RI sebagai saksi yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.
Hal ini ia sampaikan menyusul adanya pelaporan 3 pejabat publik oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri usai mencuatnya isu transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp349 triliun.
"Pada prinsipnya tidak ada tindak pidana yang dianggap sebagai rahasia negara, artinya aparat penegak hukum harus mengusut dan membuktikan apakah benar telah terjadi tindak pidana," terangnya kepada Pantau.com, Selasa (28/3/2023).
Rio menambahkan, mekanisme pengusutan tindak pidana bisa saja berbeda sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
"Publik dalam hal ini berhak untuk mengetahui kenyataan yang sebenarnya agar tidak timbul spekulasi yang tidak benar," lanjutnya.
Rio mengibaratkan, transaksi di Kemenkeu yang mencapai Rp349 triliun itu terindikasi mencurigakan, maka harus diusut apakah ada tindak pidana atau tidak.
"Namun, jika terjadi tindak pidana pencucian uang, maka juga harus diusut tindak pidana asalnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan PPATK, Menko Polhukam Mahfud MD, serta Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terlapor PPATK, Menko Polhukam, dan Menkeu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Pantau.com, Selasa (28/3/2023).
Boyamin mengungkapkan, langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK saat rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, aduan ke polisi ini berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK, yakni apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.
“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman Komisi III DPR RI sebagai saksi yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino