billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Drama Sabu Ditukar Tawas 5 Kg, Para Buzzer Dukung Teddy Dibebaskan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Drama Sabu Ditukar Tawas 5 Kg, Para Buzzer Dukung Teddy Dibebaskan
Pantau – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang pembacaan tuntutan terkait kasus narkoba kepada terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, pada Kamis (30/3/2023).

Dalam kanal komentar kompas TV di YouTube yang dilihat Pantau.com para buzzer mendesak Teddy dibebaskan.

"Saya mendukung pak TM bebas!!," tulis Yordan Himawan berkali-kali di kolom komentar, Kamis (30/3/2023).

"Kami semua rakyat Indonesia meminta Pak TM dibebaskan. Ayo guys kita sama mendoakan Pak TM bebas," tulis DeBok Cik berkali-kali hingga pukul 10.33 WIB.

PN Jakbar

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat menyebutkan, sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt digelar di Ruang Sidang Mudjono mulai pukul 09.00 WIB.

“Sidang pembacaan tuntutan itu akan dipimpin hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang utama PN Jakarta Barat,” demikian informasi yang dihimpun.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Penulis :
Desi Wahyuni