
Pantau - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menghadapi sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).
Sidang perdana akan beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik Haris dan Fatia menyatakan akan hadir dalam sidang perdana kali ini.
Baca Juga: Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim
Berdasarkan pengamatan Pantau.com, terdapat aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 25 orang untuk mendukung Haris dan Fatia. Mereka memberi dukungan moral terhadap Haris dan Fatia dari upaya kriminalisasi yang dilakukan pemerintah. Namun, tidak tampak pengamanan ekstra di sekitar Gedung PN Jaktim.
Hanya tampak beberapa aparat kepolisian berjaga untuk mengamankan aksi dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar Gedung PN Jaktim. Khususnya, untuk kendaraan yang menuju arah Kantor Wali Kota Jaktim dan Terminal Terpadu Pulogebang.
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dilaporkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini akibat konten video yang diunggah Haris Azhar pada 21 Agustus 2021 tentang dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
Baca Juga: Jaksa Harus Sangat Hati-hati Garap Dakwaan Haris-Fatia dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dalam pembahasan di video itu, Fatiah menyebut Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group, yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Sidang perdana pembacaan tuntutan terhadap Haris dan Fatia akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung secara terbuka untuk umum.
Sidang perdana akan beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik Haris dan Fatia menyatakan akan hadir dalam sidang perdana kali ini.
Baca Juga: Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim
Berdasarkan pengamatan Pantau.com, terdapat aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 25 orang untuk mendukung Haris dan Fatia. Mereka memberi dukungan moral terhadap Haris dan Fatia dari upaya kriminalisasi yang dilakukan pemerintah. Namun, tidak tampak pengamanan ekstra di sekitar Gedung PN Jaktim.
Hanya tampak beberapa aparat kepolisian berjaga untuk mengamankan aksi dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar Gedung PN Jaktim. Khususnya, untuk kendaraan yang menuju arah Kantor Wali Kota Jaktim dan Terminal Terpadu Pulogebang.
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dilaporkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini akibat konten video yang diunggah Haris Azhar pada 21 Agustus 2021 tentang dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
Baca Juga: Jaksa Harus Sangat Hati-hati Garap Dakwaan Haris-Fatia dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dalam pembahasan di video itu, Fatiah menyebut Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group, yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Sidang perdana pembacaan tuntutan terhadap Haris dan Fatia akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung secara terbuka untuk umum.
- Penulis :
- Aditya Andreas