Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim
Pantau - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), hari ini, Senin (3/4/2023).

Agenda sidang perdana kali ini adalah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait itu, Haris Azhar menyatakan sudah siap menghadapi jalannya persidangan.

"Sangat siap," kata dia saat dihubungi, Sabtu (1/4/2023). Begitu pula dengan Fatia juga sudah siap menghadapi persidangan.

Baca Juga: Jaksa Harus Sangat Hati-hati Garap Dakwaan Haris-Fatia dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Berdoa dan siap-siap saja," kata Fatia. Peneliti KontraS itu mengaku tak banyak melakukan persiapan jelang persidangan. Sebab, ia akan terlebih dahulu mendengarkan isi dakwaan JPU.

"Ya kan dari riset saja. Ini kan sidang pertama baru pembacaan dakwaan. Lihat saja prosesnya," jelasnya.

Baik Haris maupun Fatia tidak menjawab secara gamblang mengenai optimisme mereka lolos dari jeratan hukum di pengadilan. Namun, keduanya dipastikan akan hadir dalam sidang perdana.

Sebagai informasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu.

Baca Juga: Berkas Perkara Haris-Fatia Lagi Disusun, Siap Jalani Sidang Pencemaran Nama ‘Lord Luhut’

Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu, Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Penulis :
Aditya Andreas