
Pantau - Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan AG.
Dalam kesaksiannya, Amanda menyangkal keterlibatannya dirinya membisiki Mario Dandy hingga menjadi pemicu penganiayaan David Ozora hingga koma berminggu-minggu di RS Mayapada, Kuningan, Jaksel.
Sidang ini sendiri digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran terdakwa AG berstatus anak di bawah umur. Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Ya sidang hari ini Amanda sudah memberikan, menjawab semua pertanyaan-pertanyaan di dalam persidangan tadi yang ditanyakan, baik oleh jaksa, hakim, juga dari pengacara Agnes. Udah semua tadi. Menjawab dengan lancar tadi semua," kata Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita, usai sidang di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023).
Enita mengatakan Amanda menjadi saksi sekitar satu jam. Dia menyebut pertanyaan yang diajukan ke Amanda masih terkait keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tadi ada dari jam setengah 10 ya, 1 jam-an ya. Ada sekitar, ya seperti biasalah, pertanyaannya menyangkut BAP. Itu saja, keterangannya di BAP. Terus seputar itu saja pertanyaannya," tuturnya.
Enita mengatakan kliennya tidak bertemu dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang juga dihadirkan sebagai saksi. Dia mengatakan keterangan saksi disampaikan secara bergantian dalam sidang tertutup itu.
"Kesaksian sendiri, ganti gantian. Begitu Amanda keluar, ganti saksi baru. Tapi cuma memang seputar daripada BAP sajalah," ujarnya.
Enita juga mengatakan Amanda membantah menjadi 'pembisik awal' di kasus tersebut. Dia mengatakan hal itu disampaikan dalam persidangan.
"Seperti yang sudah di BAP kok, bahwa Amanda tidak sebagai pembisiknya pada pertemuan tanggal 7 (Maret), tidak seperti dalam BAP saja sama seperti statement yang semula tidak berubah," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Amanda menyangkal keterlibatannya dirinya membisiki Mario Dandy hingga menjadi pemicu penganiayaan David Ozora hingga koma berminggu-minggu di RS Mayapada, Kuningan, Jaksel.
Sidang ini sendiri digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran terdakwa AG berstatus anak di bawah umur. Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Ya sidang hari ini Amanda sudah memberikan, menjawab semua pertanyaan-pertanyaan di dalam persidangan tadi yang ditanyakan, baik oleh jaksa, hakim, juga dari pengacara Agnes. Udah semua tadi. Menjawab dengan lancar tadi semua," kata Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita, usai sidang di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023).
Enita mengatakan Amanda menjadi saksi sekitar satu jam. Dia menyebut pertanyaan yang diajukan ke Amanda masih terkait keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tadi ada dari jam setengah 10 ya, 1 jam-an ya. Ada sekitar, ya seperti biasalah, pertanyaannya menyangkut BAP. Itu saja, keterangannya di BAP. Terus seputar itu saja pertanyaannya," tuturnya.
Enita mengatakan kliennya tidak bertemu dengan Mario Dandy dan Shane Lukas yang juga dihadirkan sebagai saksi. Dia mengatakan keterangan saksi disampaikan secara bergantian dalam sidang tertutup itu.
"Kesaksian sendiri, ganti gantian. Begitu Amanda keluar, ganti saksi baru. Tapi cuma memang seputar daripada BAP sajalah," ujarnya.
Enita juga mengatakan Amanda membantah menjadi 'pembisik awal' di kasus tersebut. Dia mengatakan hal itu disampaikan dalam persidangan.
"Seperti yang sudah di BAP kok, bahwa Amanda tidak sebagai pembisiknya pada pertemuan tanggal 7 (Maret), tidak seperti dalam BAP saja sama seperti statement yang semula tidak berubah," ujarnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino