billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Geger! Rumah Bos Kapal Api Dijaga Ketat Brimob Diduga Tak Bayar THR hingga Pecat Karyawan

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Geger! Rumah Bos Kapal Api Dijaga Ketat Brimob Diduga Tak Bayar THR hingga Pecat Karyawan
Pantau - Viral di media sosial (medsos) sejumlah kendaraan taktis Brimob mengawal ketat diduga rumah bos Kapal Api. Diketahui, hal tersebut lantaran diduga karyawan THR tak sesuai, tak menerima THR, hingga pemecatan alias PHK.

Wajib diketahui, THR merupakan hak karyawan yang mesti dipenuhi perusahaan. Pasalnya kebijakan tersebut sudah diatur dalam peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Kejadian tersebut belum lama ini, puluhan buruh dari perusahaan Kapal Api Group, berdemonstrasi menuntut pembayaran uang pesangon dan THR atas dampak penutupan permanen Pabrik Permen Relaxa & Biskuit, PT Agel Langgeng.

Demo buruh ini sempat digelar di depan rumah pemilik PT Agel Langgeng, Soedomo Margonoto di kawasan Jalan Dharmahusada, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/4/2023).

Demo puluhan buruh ini gagal lantaran karyawan gagal menemui bos Kapal Api tersebut. Korlap aksi tersebut, Agus Supriyanto menuturkan, meski difasilitasi untuk bertemu Soedomo, namun hingga kini pihaknya belum menerima kapan akan bertemu bos Kapal Api itu.

“Hingga saat ini belum ada informasi oleh Polda Jatim agar kami bisa menyampaikan tuntutan dan diskusi,” kata Agus.

Agus menambahkan, tuntutan buruh kepada PT Agel Langgeng yaitu jika terjadi PHK, maka pesangon yang diberikan harus sesuai perjanjian bersama yang sudah ditandatangani pekerja dan perusahaan.

Tercatat dalam perjanjian itu, jika terjadi PHK maka pesangon akan diperhitungkan berdasarkan peraturan perusahaan dan disepakati semua pekerja. Agus menyebut, dalam peraturan perusahaan itu, pesangon disepakati 2 kali ketentuan, berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Tapi setelah PHK (karyawan), PT Agel Langgeng menggunakan (peraturan) Omnibus Law mengabaikan perjanjian. Besaran upah disepakati sepihak,” katanya.

Agus menuturkan bahwa keseluruhan pekerja PT Agel Langgeng telah di-PHK, namun yang belum mendapatkan haknya ada sekitar 157 orang.

“Kalau sesuai UU Nomor 13 total pesangon untuk 157 orang senilai Rp23 miliar. Hampir 50 persen kawan-kawan usianya juga menjelang pensiun,” jelasnya.

Lalu, selain menunggu agenda bertemu dengan pemilik perusahaan, Agus mengatakan pihaknya juga melakukan proses aduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan terkait masalah pesangon dan THR.
Penulis :
khaliedmalvino