
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Prima kompak absen dalam sidang vonis banding soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal tunda Pemilu.
Dalam informasi yang dihimpun, sidang vonis ini digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan dimulai pukul 10.30 WIB. KPU dan Partai Prima sama-sama tak tampak dalam ruang sidang PT DKI.
Seperti diketahui, putusan banding gugatan Partai Prima terhadap KPU akan digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini.
Putusan banding gugatan Partai Prima ini digelar lantaran KPU keberatan atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum penyelenggara Pemilu ini tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
“Perkara perdata gugatan dari partai Prima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst. yang dalam proses penanganan banding atas permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum R.I. di PT DKI terregister dalam nomor 230/PDT/2023/PT.DKI dan sidang pembacaan putusan bandingnya pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Binsar mengatakan, sidang putusan banding gugatan Partai Prima terhadap KPU ini bakal digelar secara terbuka untuk umum maupun live.
Diketahui, majelis hakim banding untuk perkara tersebut terdiri dari 3 orang antara lain Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
“Akan ada siaran live (sistem TV Pool) untuk sidang tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.
“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Dia lalu menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.
“Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” ujar dia.
Dalam informasi yang dihimpun, sidang vonis ini digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan dimulai pukul 10.30 WIB. KPU dan Partai Prima sama-sama tak tampak dalam ruang sidang PT DKI.
Seperti diketahui, putusan banding gugatan Partai Prima terhadap KPU akan digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini.
Putusan banding gugatan Partai Prima ini digelar lantaran KPU keberatan atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum penyelenggara Pemilu ini tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
“Perkara perdata gugatan dari partai Prima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst. yang dalam proses penanganan banding atas permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum R.I. di PT DKI terregister dalam nomor 230/PDT/2023/PT.DKI dan sidang pembacaan putusan bandingnya pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Binsar mengatakan, sidang putusan banding gugatan Partai Prima terhadap KPU ini bakal digelar secara terbuka untuk umum maupun live.
Diketahui, majelis hakim banding untuk perkara tersebut terdiri dari 3 orang antara lain Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
“Akan ada siaran live (sistem TV Pool) untuk sidang tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.
“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Dia lalu menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.
“Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” ujar dia.
- Penulis :
- khaliedmalvino