
Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan RUU Perampasan Aset masih belum rampung juga. Padahal, pemerintah sudah berupaya mendorong agar segera dituntaskan menjadi UU.
Mulanya, Jokowi meminta DPR untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset menjadi UU, mengingat kepentingan dan urgensi dalam beberapa kasus korupsi para pejabat negara.
"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," ujar Jokowi, Kamis (13/4/2023).
Jokowi mengatakan, dia telah menyampaikan terkait perampungan RUU Perampasan Aset kepada DPR dan kementerian terkait. Ia minta UU ini segera mungkin diselesaikan.
"Kalau sudah rampung, bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya," ucap Jokowi.
"Sudah kita dorong, sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung," jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI diminta segera mempercepat RUU Perampasan Aset menjadi UU oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menyebut, prosesnya saat ini tengah berjalan di DPR.
“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi setelah meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
“Dan ini prosesnya sudah berjalan,” sambungnya.
Jokowi mengharapkan, UU Perampasan Aset bakal melancarkan semua proses penindakan tindak pidana korupsi (tipikor). Perampasan aset koruptor dinilainya juga bakal memiliki payung hukum yang jelas dengan UU tersebut.
“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu dia akan memudahkan proses-proses, terutama dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga telah meminta Komisi III DPR segera mengesahkan dua RUU, yakni terkait Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Namun, respons Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjadi sorotan lantaran bicara perlunya lobi-lobi ketua umum dalam pengesahannya.
“Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin’. Republik di sini nih gampang, Pak, di Senayan ini. Lobinya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing,” kata Pacul dalam rapat Komisi III DPR bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Mulanya, Jokowi meminta DPR untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset menjadi UU, mengingat kepentingan dan urgensi dalam beberapa kasus korupsi para pejabat negara.
"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," ujar Jokowi, Kamis (13/4/2023).
Jokowi mengatakan, dia telah menyampaikan terkait perampungan RUU Perampasan Aset kepada DPR dan kementerian terkait. Ia minta UU ini segera mungkin diselesaikan.
"Kalau sudah rampung, bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya," ucap Jokowi.
"Sudah kita dorong, sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung," jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI diminta segera mempercepat RUU Perampasan Aset menjadi UU oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menyebut, prosesnya saat ini tengah berjalan di DPR.
“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi setelah meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
“Dan ini prosesnya sudah berjalan,” sambungnya.
Jokowi mengharapkan, UU Perampasan Aset bakal melancarkan semua proses penindakan tindak pidana korupsi (tipikor). Perampasan aset koruptor dinilainya juga bakal memiliki payung hukum yang jelas dengan UU tersebut.
“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu dia akan memudahkan proses-proses, terutama dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga telah meminta Komisi III DPR segera mengesahkan dua RUU, yakni terkait Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Namun, respons Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjadi sorotan lantaran bicara perlunya lobi-lobi ketua umum dalam pengesahannya.
“Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin’. Republik di sini nih gampang, Pak, di Senayan ini. Lobinya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing,” kata Pacul dalam rapat Komisi III DPR bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
- Penulis :
- khaliedmalvino