HOME  ⁄  Hukum

Dianggap Lakukan Penghinaan, Warga Laporkan TikToker Bima ke Polda Lampung

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Dianggap Lakukan Penghinaan, Warga Laporkan TikToker Bima ke Polda Lampung
Pantau – Ginda Ansori warga lampung yang melaporkan Tiktoker Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung mengatakan laporan tersebut berdasarkan ujaran kebencian. Bima dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan dalam video viral mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.
"Iya benar sudah kami laporkan ke Polda Lampung," kata Ginda, Senin (17/4/2023).

Ditanya terkait delik aduan yang menjadi dasar laporan bernomor:LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023 tersebut, Ginda mengatakan terlapor Bima diduga telah melanggar ujaran kebencian mengandung SARA.

"Yang kita laporkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait kalimat yang diucapkan "gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal"," ujar Ginda.

Sementara, Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati saat dihubungi membenarkan laporan itu.

"Benar, sudah dilaporkan. Sudah masuk ke cyber," jawab AKBP Heti kepada wartawan.
Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler