Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pemuda Muhammadiyah Resmi Laporkan AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pemuda Muhammadiyah Resmi Laporkan AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Pantau - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/BareskrimPolri, Selasa (25/4/2023), dengan pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Nasrullah, bersama penasehat hukumnya Sedek Bahta mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum tersebut agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Intinya, beberapa hari ini viral dan cukup menyakitkan bagi warga Muhammadiyah. Sehingga mau tidak mau kami mengambil langkah hukum tersebut," kata Nasrullah.

Baca Juga: Kepala BRIN bakal Proses Etik Penelitinya Jika Terbukti Ancam Warga Muhammadiyah

Menurut Nasrullah, komentar AP Hasanuddin di akun media sosial milik Thomas Djamaluddin, yang juga peneliti BRIN, sangat tidak elok karena keduanya adalah aparatur sipil negara (ASN).

Terlebih, adanya unggahan Thomas Djamaluddin tentang perbedaan penetapan Hari Idul Fitri 1444 Hijriah, yang memicu berbagai komentar dari para pengguna akun media sosial diduga bermuatan ujaran kebencian.

"Kami tidak ingin ada hal-hal itu terulang lagi, seperti menyudutkan, memfitnah, apalagi yang bersangkutan seorang ASN," kata Nasrullah.

Sementara itu, Sedek Bahta mengatakan, laporan tersebut dilakukan sebagai wujud bersikap dewasa dalam berdemokrasi dan bernegara.

Baca Juga: MUI Yakin Polri Usut Ancaman Pembunuhan dari Oknum BRIN ke Warga Muhammadiyah

Ia memastikan langkah hukum tersebut sudah mendapat restu dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, yang telah mengimbau agar warga Muhammadiyah tidak terprovokasi dengan adanya komentar tersebut.

"Bahwa laporan ini menunjukkan bahwa kami dewasa, matang dalam bernegara dan berdemokrasi. Pak Haedar memberikan semacam sebuah wejangan, jangan sampai main hakim sendiri," jelas Sedek.

Selain di Bareskrim Polri, sejumlah warga Muhammadiyah melakukan pelaporan secara serentak di wilayah hukum masing-masing. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) juga melaporkan hal serupa ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, laporan terhadap peneliti BRIN itu juga dilayangkan warga Muhammadiyah di wilayah Jombang, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, dan Yogyakarta.
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler