HOME  ⁄  Hukum

Majelis Hukum Muhammadiyah: Pernyataan AP Hasanuddin Bentuk Kerendahan Budi dan Defisit Moral!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Majelis Hukum Muhammadiyah: Pernyataan AP Hasanuddin Bentuk Kerendahan Budi dan Defisit Moral!
Pantau - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyebut, pernyataan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin sebagai bentuk kerendahan budi dan defisit moral.

"Pernyataan itu barbar, akal pendek, defisit moral, dan melampaui keadaban sebagai seorang peneliti," ujar Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution dalam keterangan persnya, Selasa (25/4/2023).

Eks Komisioner Komnas HAM ini mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses pelaporan yang telah dilayangkan pihaknya atas kasus tersebut.

Baca Juga: Muhammadiyah Imbau Warganya Tak Terpancing soal Cemoohan-Ancaman terkait Perbedaan Idul Fitri

Hal ini, lanjutnya, agar kasus ini tidak kembali terulang sehingga dapat menimbulkan perpecahan kehidupan umat beragama yang selama ini telah berjalan dengan baik.

"Pelakunya harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberi efek jera. Sehingga, hal yang sama tidak terulang di masa mendatang," tegasnya.

Selain itu, ia meminta BRIN juga harus memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan untuk memulihkan nama baik lembaga dan profesi peneliti yang sudah tercemar atas kasus ini.

Baca Juga: Bareskrim Polri akan Tindaklanjuti Ancaman Peneliti BRIN kepada Warga Muhammadiyah

Pada hari ini, PP Pemuda Muhammadiyah juga secara resmi telah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Selain di Bareskrim Polri, sejumlah warga Muhammadiyah melakukan pelaporan secara serentak di wilayah hukum masing-masing.
Penulis :
Aditya Andreas