
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil turut melontarkan pernyataan keras terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.
Politisi PKS ini menyebut, ancaman Andi kepada warga Muhammadiyah mirip dengan gaya intimidasi ala Partai Komunis Indonesia (PKI) pada era 1960-an kepada lawan-lawan politiknya.
"Pernyataan oknum peneliti BRIN ini telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia. Bahkan, kalimat yang di-posting itu mirip cara intimidasi dan agitasi ala PKI era 1960–an," ujar Nasir, Selasa (25/4/2023).
Baca Juga: Soal Ancaman Terhadap Muhammadiyah, Dave Laksono: Jangan Merasa Paling Benar!
Apalagi, lanjutnya, ancaman itu dialamatkan kepada Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia dan memiliki andil besar dalam sejarah bangsa.
"Sangat tidak layak dan patut seorang ASN yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan, mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut," lanjutnya.
Nasir mengatakan, langkah Andi meminta maaf harus hormati. Namun, proses hukum juga harus ditegakkan dalam rangka untuk menjaga supremasi hukum.
Baca Juga: LBH Muhammadiyah Desak Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin Dipecat dari BRIN!
Apalagi, dalam narasinya di media sosial, ia justru menantang dirinya dilaporkan ke polisi. Jika tidak diproses hukum, publik akan menduga bahwa Andi merupakan bagian dari rezim yang berkuasa.
“Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. Begitu pun jika postingan-nya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,” tegasnya.
Politisi PKS ini menyebut, ancaman Andi kepada warga Muhammadiyah mirip dengan gaya intimidasi ala Partai Komunis Indonesia (PKI) pada era 1960-an kepada lawan-lawan politiknya.
"Pernyataan oknum peneliti BRIN ini telah mengancam perbedaan sikap beragama di Indonesia. Bahkan, kalimat yang di-posting itu mirip cara intimidasi dan agitasi ala PKI era 1960–an," ujar Nasir, Selasa (25/4/2023).
Baca Juga: Soal Ancaman Terhadap Muhammadiyah, Dave Laksono: Jangan Merasa Paling Benar!
Apalagi, lanjutnya, ancaman itu dialamatkan kepada Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia dan memiliki andil besar dalam sejarah bangsa.
"Sangat tidak layak dan patut seorang ASN yang bekerja untuk pengembangan ilmu dan pengetahuan, mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman tersebut," lanjutnya.
Nasir mengatakan, langkah Andi meminta maaf harus hormati. Namun, proses hukum juga harus ditegakkan dalam rangka untuk menjaga supremasi hukum.
Baca Juga: LBH Muhammadiyah Desak Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin Dipecat dari BRIN!
Apalagi, dalam narasinya di media sosial, ia justru menantang dirinya dilaporkan ke polisi. Jika tidak diproses hukum, publik akan menduga bahwa Andi merupakan bagian dari rezim yang berkuasa.
“Saya pikir permintaan maaf yang bersangkutan tetap kita hormati. Begitu pun jika postingan-nya itu ditindaklanjuti dengan proses hukum itu juga bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum,” tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas