
Pantau - Kasus penyerangan terhadap fasilitas Polri di Kupang, NTT dan Jeneponto, Sulsel menunjukkan masih adanya kerapuhan soliditas antara TNI dan Polri di daerah.
Berkaca pada kasus tersebut, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Handardi mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer.
Hendardi menilai, terulangnya kasus ini akibat tidak adanya efek jera, di mana TNI masih menikmati previlege dengan berlindung di balik Peradilan Militer.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Jenguk Anggota Korban Penembakan Kasus Penyerangan Mapolres Jeneponto
"Presiden dan DPR sudah semestinya merevisi UU Peradilan Militer untuk menegaskan bahwa semua orang, jika melakukan tindakan pidana umum, meski ia anggota TNI, tetap harus tunduk pada peradilan umum," tegasnya dalam keterangan pers, Sabtu (29/4/2023).
Terhadap dua kasus penyerangan dan perusakan di dua lokasi tersebut, Hendardi mendesak pimpinan TNI dan Polri menjamin tidak ada upaya melindungi pelaku jika berasal dari institusi mereka.
"Bukan hanya sekedar teguran, atau mutasi. Tetapi juga bisa sampai kepada pemecatan hingga tuntutan pidana," lanjut Hendardi.
Baca Juga: Penyerangan Mapolres Jeneponto Sulsel, Pangdam Pastikan Tak Ada Senjata Keluar
Oleh karena itu, lanjutnya, kepemimpinan di dalam institusi TNI dan Polri menjadi kunci utama untuk menyelesaikan konflik antara kedua aparatur negara tersebut.
"Jika leadership yang dikembangkan adalah kontestasi kekuatan dan kekeliruan jiwa korsa, maka yang akan terjadi adalah konflik laten dan pengutamaan supremasi institusi masing-masing," pungkasnya.
Berkaca pada kasus tersebut, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Handardi mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer.
Hendardi menilai, terulangnya kasus ini akibat tidak adanya efek jera, di mana TNI masih menikmati previlege dengan berlindung di balik Peradilan Militer.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Jenguk Anggota Korban Penembakan Kasus Penyerangan Mapolres Jeneponto
"Presiden dan DPR sudah semestinya merevisi UU Peradilan Militer untuk menegaskan bahwa semua orang, jika melakukan tindakan pidana umum, meski ia anggota TNI, tetap harus tunduk pada peradilan umum," tegasnya dalam keterangan pers, Sabtu (29/4/2023).
Terhadap dua kasus penyerangan dan perusakan di dua lokasi tersebut, Hendardi mendesak pimpinan TNI dan Polri menjamin tidak ada upaya melindungi pelaku jika berasal dari institusi mereka.
"Bukan hanya sekedar teguran, atau mutasi. Tetapi juga bisa sampai kepada pemecatan hingga tuntutan pidana," lanjut Hendardi.
Baca Juga: Penyerangan Mapolres Jeneponto Sulsel, Pangdam Pastikan Tak Ada Senjata Keluar
Oleh karena itu, lanjutnya, kepemimpinan di dalam institusi TNI dan Polri menjadi kunci utama untuk menyelesaikan konflik antara kedua aparatur negara tersebut.
"Jika leadership yang dikembangkan adalah kontestasi kekuatan dan kekeliruan jiwa korsa, maka yang akan terjadi adalah konflik laten dan pengutamaan supremasi institusi masing-masing," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas