
Pantau - Bareskrim Polri memeriksa sejumlah alat bukti yang sudah disita dari peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin usai ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid menuturkan, tindakan Andi Pangerang menghujat Muhammadiyah terkait Lebaran Idulfitri dilakukan pada subuh.
Andi mengatakan, ancaman yang dilontarkan tersangka ke warga Muhammadiyah dilakukannya di Jombang, Jawa Timur.
Lalu polisi menyelidiki hingga memeriksa para saksi ahli sebelum menetapkan Andi Pangeran sebagia tersangka.
"Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa, dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Vivid Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidisiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah Andi Pangerang. Barang bukti itu mulai handphone hingga akun email Facebook pelaku.
"Kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan. Pertama, satu buah handphone yang memang digunakan oleh Tersangka dalam melakukan perbuatannya. Kemudian satu buah akun email yang merupakan email kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin yang mana sudah kita lakukan penyitaan," katanya.
"Kemudian satu unit notebook merk Asus," sambung Rizki.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid menuturkan, tindakan Andi Pangerang menghujat Muhammadiyah terkait Lebaran Idulfitri dilakukan pada subuh.
Andi mengatakan, ancaman yang dilontarkan tersangka ke warga Muhammadiyah dilakukannya di Jombang, Jawa Timur.
Lalu polisi menyelidiki hingga memeriksa para saksi ahli sebelum menetapkan Andi Pangeran sebagia tersangka.
"Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa, dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Vivid Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidisiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah Andi Pangerang. Barang bukti itu mulai handphone hingga akun email Facebook pelaku.
"Kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan. Pertama, satu buah handphone yang memang digunakan oleh Tersangka dalam melakukan perbuatannya. Kemudian satu buah akun email yang merupakan email kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin yang mana sudah kita lakukan penyitaan," katanya.
"Kemudian satu unit notebook merk Asus," sambung Rizki.
- Penulis :
- khaliedmalvino