
Pantau - Sejumlah warga Limo menuntut pembayaran tanah milik warga yang digusur dan sudah dibangun konstruksi jalan Tol Cijago, namun belum dibayar oleh pengelola proyek tol, Rabu (3/5/2023).
Asti Ediawan, salah satu pemilik lahan yang terdampak penggusuran tol di wilayah RT 6/2 Kelurahan Limo mengatakan, sangat kecewa akibat tanahnya belum dibayarkan juga hingga kini.
''Saya kecewa, sampai saat ini belum dapat ganti rugi atau uang pembayaran akibat tanah saya digusur untuk dibuat tol,'' ucapnya
Seminggu yang lalu, puluhan warga sempat menggelar aksi unjuk rasa untuk mengimplementasikan rasa kekecewaan warga, khususnya pemilik lahan terdampak pembangunan proyek Tol Cijago.
Masyarakat yang terdampak proyek Tol Cijago itu meminta uang ganti kerugian (UGK) dari pengelola proyek. Asti Ediawan mengatakan, alasan penundaan pembayaran lahan itu karena ada salah satu warga yang belum tanda tangan.
Padahal itu bukan menjadi penghalang untuk menyelesaikan pembayaran lahan milik warga lainnya. Asti menuturkan, alasan pihak proyek Tol Cijago tidak bisa diterima akal sehat.
''Karena satu warga ada yang belum tanda tangan, terus yang sudah tanda tangan harus menunggu dulu, kan gak logis. Padahal tanah sudah digusur dan dijadikan tol,'' tegasnya.
“Lahan yang bermasalah itu katanya tanah milik Pak Udin, tapi mengapa tanah kami tidak juga dibayar dan dikaitkan dengan permasalahan Pak Udin, sedangkan kami punya surat bukti kepemilikan tanah masing-masing,” sambungnya.
Sebetulnya, kata Asti, warga sama sekali tidak berniat untuk menghambat proses pembangunan jalan tol, Justru warga sangat mendukung realisasi pembangunan jalan tol sebagai salah satu upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat untuk aktivitas transportasi.
"Kami sebenarnya mendukung pembangunan jalan tol, tapi tolong tanah kami yang sudah dibangun jalan tol segera dibayar dan jangan ditunda-tunda terus dengan berbagai alasan,” tutup Asti.
Asti Ediawan, salah satu pemilik lahan yang terdampak penggusuran tol di wilayah RT 6/2 Kelurahan Limo mengatakan, sangat kecewa akibat tanahnya belum dibayarkan juga hingga kini.
''Saya kecewa, sampai saat ini belum dapat ganti rugi atau uang pembayaran akibat tanah saya digusur untuk dibuat tol,'' ucapnya
Seminggu yang lalu, puluhan warga sempat menggelar aksi unjuk rasa untuk mengimplementasikan rasa kekecewaan warga, khususnya pemilik lahan terdampak pembangunan proyek Tol Cijago.
Masyarakat yang terdampak proyek Tol Cijago itu meminta uang ganti kerugian (UGK) dari pengelola proyek. Asti Ediawan mengatakan, alasan penundaan pembayaran lahan itu karena ada salah satu warga yang belum tanda tangan.
Padahal itu bukan menjadi penghalang untuk menyelesaikan pembayaran lahan milik warga lainnya. Asti menuturkan, alasan pihak proyek Tol Cijago tidak bisa diterima akal sehat.
''Karena satu warga ada yang belum tanda tangan, terus yang sudah tanda tangan harus menunggu dulu, kan gak logis. Padahal tanah sudah digusur dan dijadikan tol,'' tegasnya.
“Lahan yang bermasalah itu katanya tanah milik Pak Udin, tapi mengapa tanah kami tidak juga dibayar dan dikaitkan dengan permasalahan Pak Udin, sedangkan kami punya surat bukti kepemilikan tanah masing-masing,” sambungnya.
Sebetulnya, kata Asti, warga sama sekali tidak berniat untuk menghambat proses pembangunan jalan tol, Justru warga sangat mendukung realisasi pembangunan jalan tol sebagai salah satu upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat untuk aktivitas transportasi.
"Kami sebenarnya mendukung pembangunan jalan tol, tapi tolong tanah kami yang sudah dibangun jalan tol segera dibayar dan jangan ditunda-tunda terus dengan berbagai alasan,” tutup Asti.
- Penulis :
- Sofian Faiq








