Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

DPR Dukung Kejagung Jebloskan Para Pelaku Korupsi Jalan Tol MBZ ke Penjara

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Dukung Kejagung Jebloskan Para Pelaku Korupsi Jalan Tol MBZ ke Penjara
Pantau - Anggota Komisi III DPR, Santoso, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan tol Japek Elevated II atau MBZ.

"Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjebloskan pihak-pihak yang terhubung pada kasus ini ke peradilan,” kata Santoso, Kamis (4/5/2023).

Perbuatan korupsi pada proyek tol MBZ ini, menurutnya, bukan hanya pada tindakan korupsi tapi juga tindakan yang mempermalukan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Komisi III DPR: Penolakan UU Cipta Kerja Karena Dinilai Untungkan Pengusaha dan Rugikan Buruh

Pasalnya, dana proyek itu berasal dari dana hibah atau pinjaman yang berasal dari kerja sama dengan pemerintah Uni Emirat Arab.

"Dana yang berasal dari hibah/pinjaman saja di korupsi, maka dana yang berasal dari APBN bisa saja dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang mengelola anggaran itu,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Ia menegaskan, perilaku korupsi itu bukan hanya soal mentalitas, namun karena sistem yang ada saat ini menyebabkan tumbuh suburnya perilaku koruptif.

Baca Juga: Komisi II DPR Ingatkan Serangan Siber Terhadap Keamanan Identitas Kependudukan Digital

"Rakyat sangat menunggu kerja penanganan Kejagung dalam kasus ini, jangan sampai menguap serta berujung pada hukum yang tebang pilih," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated alias Jalan Tol MBZ dari penyelidikan ke penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, pembangunan Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat bernilai kontrak 13,53 triliun rupiah.
Penulis :
Aditya Andreas