
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah Grace Dewi Riady alias Grace Tahir terkait aset properti, Jumat (12/5/2023).
Ali Fikri selaku Kapala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK mengatakan, Grace Tahir diperiksa KPK sebagai saksi terkait jual beli rumah dengan Rafael Alun Trisambodo.
"Jual beli rumah, informasi yang kami peroleh saat ini sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Ali kepada wartawan.
Ali tidak menyebutkan detail lokasi rumah Grace Tahir yang disita KPK. Dia hanya memberitahukan bahwa rumah Grace disita.
"Rumah Grace disita,'' ujarnya.
KPK sebelumnya menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui transaksi jual beli rumah. Diduga, Rafael Alun membelu rumah Grace Tahir.
"KPK menemukan indikasi trasnsaksi properti Rafael Alun Trisambodo," kata Ali Fikri.
Ali menuturkan, secara rinci KPK belum mengetahui nilai transaksi pembelian rumah Rafael Alun dengan Grace Tahir. Ali juga mengatakan adanya pembelian aset, sehingga harus memanggil Grace Tahir sebagai saksi.
''Belum merinci nilai transaksi pembelian rumah, baru menemukan adanya transaksi pembelian aset hingga harus memanggil Grace Tahir sebagai saksi,'' tuturnya.
KPK juga memeriksa 2 saksi, yakni Albertus Katu dan Timothy William. Para saksi ini diperiksa soal jual beli aset dengan Rafael Alun Trisambodo.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan kasus gratifikasi.
Ali Fikri mengatakan, kasus ini merupakan pemeriksaan perdana Rafael Alun sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
“RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK. Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud,” kata Ali Fikri, Selasa (11/4/2023).
Ali Fikri selaku Kapala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK mengatakan, Grace Tahir diperiksa KPK sebagai saksi terkait jual beli rumah dengan Rafael Alun Trisambodo.
"Jual beli rumah, informasi yang kami peroleh saat ini sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," kata Ali kepada wartawan.
Ali tidak menyebutkan detail lokasi rumah Grace Tahir yang disita KPK. Dia hanya memberitahukan bahwa rumah Grace disita.
"Rumah Grace disita,'' ujarnya.
KPK sebelumnya menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui transaksi jual beli rumah. Diduga, Rafael Alun membelu rumah Grace Tahir.
"KPK menemukan indikasi trasnsaksi properti Rafael Alun Trisambodo," kata Ali Fikri.
Ali menuturkan, secara rinci KPK belum mengetahui nilai transaksi pembelian rumah Rafael Alun dengan Grace Tahir. Ali juga mengatakan adanya pembelian aset, sehingga harus memanggil Grace Tahir sebagai saksi.
''Belum merinci nilai transaksi pembelian rumah, baru menemukan adanya transaksi pembelian aset hingga harus memanggil Grace Tahir sebagai saksi,'' tuturnya.
KPK juga memeriksa 2 saksi, yakni Albertus Katu dan Timothy William. Para saksi ini diperiksa soal jual beli aset dengan Rafael Alun Trisambodo.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan kasus gratifikasi.
Ali Fikri mengatakan, kasus ini merupakan pemeriksaan perdana Rafael Alun sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
“RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK. Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud,” kata Ali Fikri, Selasa (11/4/2023).
#KPK#Komisi Pemberantasan Korupsi#properti#Jual Beli#Dugaan gratifikasi#rafael alun trisambodo#Grace Tahir
- Penulis :
- Sofian Faiq