
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Menurutnya, MK dinilai telah mengambilalih kewenangan pembentuk UU mengenai masa jabatan pimpinan KPK.
"Dari mana asal-usul (the origin of power) kewenangan MK untuk menetapkan masa jabatan pimpinan KPK itu?" kata Benny kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Benny mengatakan, kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK adalah ranah lembaga pembentuk UU, dalam hal ini DPR hingga Presiden. Menurutnya, masa jabatan KPK bukan termasuk ranah konstitusional.
Baca Juga: Komisi III DPR Buka Kemungkinan Revisi Masa Jabatan Hakim MK
"Masa jabatan pimpinan KPK itu bukan constitutional issues, MK telah memperluas kewenangan konstitusionalnya dan juga memperluas ruang lingkup permasalahan yang menjadi kewenangannya," lanjutnya.
Benny menuturkan, ia tak menemukan alasan yuridis MK memperpanjang masa jabatan KPK. Menurut dia, jika hal ini dilakukan, bukan tak mungkin akan ada banyak gugatan serupa yang datang ke MK.
"Dengan putusan ini, maka MK menambahkan kewenangan baru pada dirinya yakni kewenangan untuk mengadili dan memutuskan apa yang disebut dengan constitutional compliant," ujar Benny.
Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Febri Diansyah Soroti Dissenting Opinion Hakim MK
"Ini inovasi baru dalam teori konstitusi Indonesia, terpenting konsisten saja menerapkannya dan pasti akan banyak gugatan-gugatan serupa masuk ke MK," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Guna menegakkan hukum dan keadilan, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat.
Menurutnya, MK dinilai telah mengambilalih kewenangan pembentuk UU mengenai masa jabatan pimpinan KPK.
"Dari mana asal-usul (the origin of power) kewenangan MK untuk menetapkan masa jabatan pimpinan KPK itu?" kata Benny kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Benny mengatakan, kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK adalah ranah lembaga pembentuk UU, dalam hal ini DPR hingga Presiden. Menurutnya, masa jabatan KPK bukan termasuk ranah konstitusional.
Baca Juga: Komisi III DPR Buka Kemungkinan Revisi Masa Jabatan Hakim MK
"Masa jabatan pimpinan KPK itu bukan constitutional issues, MK telah memperluas kewenangan konstitusionalnya dan juga memperluas ruang lingkup permasalahan yang menjadi kewenangannya," lanjutnya.
Benny menuturkan, ia tak menemukan alasan yuridis MK memperpanjang masa jabatan KPK. Menurut dia, jika hal ini dilakukan, bukan tak mungkin akan ada banyak gugatan serupa yang datang ke MK.
"Dengan putusan ini, maka MK menambahkan kewenangan baru pada dirinya yakni kewenangan untuk mengadili dan memutuskan apa yang disebut dengan constitutional compliant," ujar Benny.
Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Febri Diansyah Soroti Dissenting Opinion Hakim MK
"Ini inovasi baru dalam teori konstitusi Indonesia, terpenting konsisten saja menerapkannya dan pasti akan banyak gugatan-gugatan serupa masuk ke MK," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Guna menegakkan hukum dan keadilan, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat.
- Penulis :
- Aditya Andreas