Komisi III DPR Buka Kemungkinan Revisi Masa Jabatan Hakim MK

Headline
Komisi III DPR RI Arsul Sani - pantau.comAnggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak hanya membawa konsekuensi terhadap UU KPK.

Ia mengatakan, keputusan tersebut juga bisa saja berdampak terhadap terhadap Revisi UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK.

Arsul membeberkan, dalam Pasal 87 UU MK Nomor 7 Tahun 2020 dijelaskan bahwa seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun.

Baca Juga: Sahroni Bingung atas Keputusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK

“Dalam putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK ini, MK menekankan prinsip-prinsip keadilan terkait dengan masa jabatan pada lembaga-lembaga negara independen yang dinilai constitutional importance,” ujarnya.

Secara implisit, lanjutnya, MK mempertimbangkan karena masa jabatan pimpinan atau komisioner pada lembaga negara 5 tahun. Atas dasar prinsip keadilan, masa jabatan pimpinan KPK itu dibuat sama atas putusan tersebut.

“Nah, agar prinsip keadilan, maka DPR dan pemerintah juga harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK ini dengan mengembalikan kepada UU awalnya, yakni 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dengan masa yang sama,” terangnya.

Ia menyampaikan, saat ini hampir semua hakim MK sudah menjabat di atas 5 tahun, bahkan sudah ada yang lebih dari 10 tahun.

Baca Juga: MK: KPK Lembaga Strategis Constitutional Support

“Ini memerlukan koreksi UU MK agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen yang diseleksi secara terbuka,” lanjutnya.

Atas putusan ini, Arsul berpendapat perlu segera dilakukan revisi terhadap UU KPK, menyusul putusan MK menyoal masa jabatan pimpinannya.

“Tentunya kami harus mendiskusikan apakah putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan,” tandasnya.

Tim Pantau
Reporter
Aditya Andreas
Penulis
Aditya Andreas