
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyatakan, tudingan terkait aliran dana proyek BTS ke sejumlah partai politik (parpol) perlu dibuktikan secara hukum.
"Jadi, kalau dalam hukum, semua harus dibuktikan. Kalau nggak ada bukti, nggak bisa," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Pacul menyebut urusan yang menyangkut hukum harus pasti, tidak bisa bersifat spekulatif. Maka dari itu, ia meminta kabar tersebut harus benar-benar dibuktikan.
Baca Juga: NasDem Tantang Kejagung Buktikan Isu Adanya Aliran Dana Korupsi Proyek BTS ke Parpol
"Jadi, kalau ada yang menyatakan ada aliran dana ke partai, ya buktikan. Jangan hanya isu! Kalau ada bukti, bawa ke kejaksaan," ujar Pacul.
Pacul menambahkan, parpol yang terbukti menerima aliran dana korupsi bisa saja dibubarkan. Hal tersebut, menurutnya, akan berdampak buruk pada demokrasi Indonesia.
"Kalau ada orang partai yang menerima uang korupsi, bahaya sekali. Karena partai bisa dibubarkan. Kalau dibubarkan, bagaimana? Ngeri," imbuhnya.
Untuk itu, Pacul mengimbau publik menunggu proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tak berspekulasi mengenai isu tersebut.
Baca Juga: Bantah Isu Aliran Dana Korupsi BTS, Dasco: Hanya Gosip Politik
"Jadi untuk urusan ini, kita nggak usah spekulatif. Kita tunggu hasil dari kejaksaan. Kalau kelamaan, nanti kita panggil ke Komisi III. Supaya kau bisa lihat," katanya.
Mahfud baru-baru ini menegaskan tak pernah menyebut nama parpol, dan menganggap pertanyaan yang dilontarkan wartawan soal dugaan aliran dana itu sebagai gosip politik.
"Saya ditanya oleh wartawan yang menyebut nama beberapa parpol menerima aliran dana. Saya jawab bahwa saya mendengar info itu, tapi bagi saya itu hanya gosip politik," kata Mahfud.
"Jadi, kalau dalam hukum, semua harus dibuktikan. Kalau nggak ada bukti, nggak bisa," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Pacul menyebut urusan yang menyangkut hukum harus pasti, tidak bisa bersifat spekulatif. Maka dari itu, ia meminta kabar tersebut harus benar-benar dibuktikan.
Baca Juga: NasDem Tantang Kejagung Buktikan Isu Adanya Aliran Dana Korupsi Proyek BTS ke Parpol
"Jadi, kalau ada yang menyatakan ada aliran dana ke partai, ya buktikan. Jangan hanya isu! Kalau ada bukti, bawa ke kejaksaan," ujar Pacul.
Pacul menambahkan, parpol yang terbukti menerima aliran dana korupsi bisa saja dibubarkan. Hal tersebut, menurutnya, akan berdampak buruk pada demokrasi Indonesia.
"Kalau ada orang partai yang menerima uang korupsi, bahaya sekali. Karena partai bisa dibubarkan. Kalau dibubarkan, bagaimana? Ngeri," imbuhnya.
Untuk itu, Pacul mengimbau publik menunggu proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tak berspekulasi mengenai isu tersebut.
Baca Juga: Bantah Isu Aliran Dana Korupsi BTS, Dasco: Hanya Gosip Politik
"Jadi untuk urusan ini, kita nggak usah spekulatif. Kita tunggu hasil dari kejaksaan. Kalau kelamaan, nanti kita panggil ke Komisi III. Supaya kau bisa lihat," katanya.
Mahfud baru-baru ini menegaskan tak pernah menyebut nama parpol, dan menganggap pertanyaan yang dilontarkan wartawan soal dugaan aliran dana itu sebagai gosip politik.
"Saya ditanya oleh wartawan yang menyebut nama beberapa parpol menerima aliran dana. Saya jawab bahwa saya mendengar info itu, tapi bagi saya itu hanya gosip politik," kata Mahfud.
- Penulis :
- Aditya Andreas