Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Buntut Dugaan Pencabulan Mario Dandy, Terancam 15 Tahun Bui!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Buntut Dugaan Pencabulan Mario Dandy, Terancam 15 Tahun Bui!
Pantau - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo terhadap AG (15) ke tahap penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dalam pencabulan terhadap anak AG, Mario Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman pidana pada pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Sebelumnya Hengki mengungkapkan, sudah memeriksa beberapa saksi dan mengantongi barang bukti digital.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemarin pada fase penyelidikan itu klasifikasi. Kita juga peroleh bukti digital,” ungkapnya.

Diketahui, sebagai informasi. AG sendiri melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Penulis :
Sofian Faiq