
Pantau - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan rekannya, Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto mengatakan, Sidang perdana akan digelar pada tanggal 6 Juni mendatang nantinya ia akan diadili juga dengan Shane Lukas.
"Majelis tersebut telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," katanya di PN Jaksel, kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
''Mario Dandy akan diadili bersama dengan Shane Lukas,'' Lanjut Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, berkas perkara Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297-pid.B/2023/PN.Jaksel. Sementara untuk Shane Lukas Lumbantoruan nomor 29-Pid.b/2023/PN.Jaksel.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto mengatakan, Sidang perdana akan digelar pada tanggal 6 Juni mendatang nantinya ia akan diadili juga dengan Shane Lukas.
"Majelis tersebut telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," katanya di PN Jaksel, kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
''Mario Dandy akan diadili bersama dengan Shane Lukas,'' Lanjut Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, berkas perkara Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297-pid.B/2023/PN.Jaksel. Sementara untuk Shane Lukas Lumbantoruan nomor 29-Pid.b/2023/PN.Jaksel.
Diketahui sebelumnya, Mario dan Shane tersangka kasus penganiayan terhadap Cristalino David Ozora (17) ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari jelang persidangan. Keduanya ditahan satu sel umum bersama tahanan lainnya.“Penempatan di blok mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain,” ujar Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno, Minggu (28/5/2023).
- Penulis :
- Sofian Faiq